Padang, Momen Pembaruan---Tidak adanya rincian pembayaran dalam kwitansi yang diberikan kasir RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Pariaman, kepada keluarga pasien umum menjadi pertanyaan masyarakat. Pasalnya, dalam kwitansi hanya tertera total atau jumlah yang harus dibayar oleh keluarga pasien jalur umum.
Hal ini diakui Direktur RSUD Pariaman, dr. Mutiara Islami Sp. OGK, cara pembayaran yang dilakukan rumah sakit telah terkunci dengan sistem Ina cebegs dalam grup watshap yang diterapkan oleh pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
"Sebelum ada BPJS, dalam kwitansi ada rincian dan total biaya yang dibayar. Tapi sejak ada BPJS hanya total biaya nya saja yang dituliskan, dan ini sudah banyak masyarakat yang komplain kepada kita" katanya mengakui adanya keluhan masyarakat itu.
Keterangan yang disampaikan Direktur RSUD Pariaman itu dibantah oleh pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan Provinsi Sumbar. Kepada wartawan Bagian Pengaduan Kantor BPJS Kesehatan Provinsi Sumbar Irfan Tonius, menegaskan tidak ada kesamaan cara pembayaran pasien jalur BPJS dengan pasien jalur umum.
"Cara pembayaran yang dilakukan pihak rumah sakit terhadap pasien jalur umum tidak ada hubungannya dengan BPJS, kecuali pasiennya BPJS memang tidak ada rinciannya" kata Irfan, Jumat 28 Juli 2023.
Dikatakan Irfan, perawatan terhadap pasien BPJS sistem paket atau Ina cebegs (Indonesia cas bas grup), pengertiannya adalah pengelompokan tarif sesuai diagnosa penyakit.
"Mestinya pihak rumah sakit konfirmasi dulu ke BPJS biar dapat penjelasan. Pernyataan direktur ini sangat kita sayangkan. Sebab cara penagihan kepada pasien umum tidak ada kaitan nya dengan pasien BPJS" ungkapnya. (DM/MP)