Kepala BWSS-V Padang Dirjen SDA, Kementerian PUPR, Mochamad Dian Ma'aruf, S.Si, ST. MT |
Padang, Momen Pembaruan---Balai Wilayah Sungai Sumatera V (BWSS-V) Padang Kementerian PUPR pada tahun 2016 lalu telah menyelesaikan pembangunan Bendung Lubuk Buaya di Air Haji, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Namun sayangnya, sudah masuk tahun 2023 jaringan irigasi belum dibangun sehingga muncul persepsi masyarakat bahwa proyek itu "mangkrak". Benarkah persepsi masyarakat itu ?
Menanggapi hal tersebut, Kepala BWSS-V Padang Kementerian PUPR, Mochammad Dian Ma'aruf, S.Si, ST, MT, melalui watshap nya menyampaikan penjelasan tertulis kepada media bahwa pembangunan pengerjaan DI (Daerah Irigasi) Lubuk Buaya bukan mangkrak, tapi pekerjaan tersebut belum dapat dilanjutkan karena lahan yang harus dikerjakan belum tersedia.
Lahan dimaksud kata Dian, dibagi dua yakni Lahan di Bagian Kanan Bendung dan Lahan di Bagian Kiri Bendung. Lahan di Bagian Kanan Bendung Daerah Irigasi sudah ada bangunan milik Pemkab Pesisir Selatan. "Untuk dapat ditangani pemerintah pusat, pada lahan ini belum ada penyerahan aset dari Pemkab Pesisir Selatan, jadi otomatis BWS belum bisa melakukan rehabilitasi di daerah tersebut karena masih Aset Pemkab (bagian kanan bendung)" kata nya.
Sementara pada Lahan di Bagian Kiri Bendung belum bebas. Dian menjelaskan, pada tahun 2022 ketika Tim Pembebasan Lahan melakukan sosialisasi rencana pembebasan lahan sesuai Desain yang ada, ada penolakan dari beberapa orang masyarakat dan meminta agar trase di pindah. Karena hal itu akan merubah desain maka proses pembebasan dihentikan sementara dan di buat opsi untuk merubah desain (dan ini seperti kembali ke titik awal).
Selanjutnya pada awal 2023, ada dorongan dari masyarakat untuk dilanjutkan proses pembebasan lahan, maka proses pembebasan dilanjutkan kembali (saat ini proses pembebasan ada pada Pengumpulan Alas Hak). "Jadi sampai dengan saat ini belum ada lahan bebas yang bisa diusulkan untuk dilakukan rehab ataupun pembangunan jaringan irigasi Lubuk Buaya" ungkapnya.
Perlu diketahui lanjut Dian, proses pembebasan lahan mencakup beberapa hal seperti sosialisasi desain, pengumpulan alas hak, sosialisasi lanjutan terkait rencana pembebasan untuk pemenuhan kelengkapan PENLOK, pengukuran oleh Konsultan untuk menentukan Patok yang nanti menjadi Batas - Batas dalam penentuan lokasi (PENLOK) yang akan ditetapkan Gubernur, setelah Penlok ditetapkan maka dilakukan pengukuran dan penghitungan oleh Satgas A dan Satgas B dan BPN, kemudian konsultan Apraisal untuk menentukan nilai yang layak dibayarkan pada tanah/bidang termasuk tegakan yang akan dibebaskan.
"Saat ini posisi nya masih ada di poin 2 yakni pengumpulan alas hak"jelasnya.
Dari Penjelasan diatas, sudah jelas bahwa proyek tersebut bukan mangkrak, tapi tidak ada lahan yang bisa diusulkan untuk di Rehabilitasi atau Dibangunan Jaringan Irigasi nya. "Artinya belum memenuhi Readiness Kriteria yang diminta, Desain sudah ada tapi Lahan nya belum ada alias belum bebas" pungkas nya. (Darmen/MP)