Sikaping, Momen Pembaruan--- Polres Pasaman menggelar Press Release terkait pengungkapan Tindak Pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Vega RR warna hitam dengan nomor polisi BA 2219 SS di Aula pertemuan Polres Pasaman, Selasa (18/7/2023).
Kapolres Pasaman AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K, yang memimpin kegiatan tersebut didampingi, Kasi Humas, AKP Sudirmansyah dan KBO Sat Reskrim Polres Pasaman, IPDA Hermanto terkait pengungkapan Tindak Pidana penggelapan satu unit sepeda motor
Yudho Huntoro mengatakan, pihaknya telah mengungkapkan Tindak Pidana penggelapan satu unit sepeda motor merek Yamaha jenis Vega RR warna hitam dengan nomor polisi BA 2219 SS di parkiran belakang RSUD Lubuk Sikaping pada Selasa 7 Maret 2023, dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/17/III/2023/Spkt Res – Psm/Polda Sumbar, tanggal 07 Maret 2023.
“Tersangka tersebut YN (57) warga Dusun II Jorong Rimbo Binuang Nagari Lingkungan Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat dan Padang Sarai Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman,” ujar Kapolres.
Ia juga menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka berawal pada Kamis 15 Juni 2023, YN ditelpon oleh pembeli yang bernama Zidan di Petok-Panti, kemudian YN mengantarkan sepeda motor tersebut dan saat transaksi datanglah pemilik sepeda motor dan terjadi perdebatan kemudian secara tiba-tiba datang kerumunan massa, petugas polisi yang mendapat laporan gerak cepat turun ke TKP dan mengamankan tersangka YN ke Polsek Panti.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya telah menggelapkan sepeda motor yang dipinjamnya dari seorang tukang ojek di RSUD Lubuk Sikaping (7 Maret 2023), dengan alasan untuk memfotocopy surat yang kemudian dilarikan dan dijual olehnya.
Kapolres juga menjelaskan, setelah diinterogasi dan dilakukan pengembangan didapatlah informasi bahwa sepeda motor yang dicuri dijual kepada temannya (Edwar) di Simpang Patai Agam, selanjutnya Satreskrim Polres Pasaman menelusuri keberadaan sepeda motor yang dijual tersangka dan berhasil mengamankan sepuluh unit sepeda motor dengan berbagai macam merek dan tipe.
Kapolres Yudho Huntoro menerangkan, bahwa modus pelaku adalah dengan cara meminjam sepeda motor kepada korban dengan berbagai macam alasan, antara lain alasan yang dipakai adalah untuk memfoto copy dokumen.
“Tersangka diancam pasal 372 KUHP dan 480 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama empat tahun, kemudian bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor bisa melihat dan mengambil sepeda motornya di Mapolres Pasaman dengan menunjukkan surat bukti kepemilikan yang sah,” tutupnya. (ms/MP)