Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Agus Hartono Divonis 10 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 20 Juli 2023 | Juli 20, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-07-20T08:10:47Z

Semarang, Momen Pembaruan--- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembatasan putusan oleh majelis hakim terhadap terdakwa Agus Hartono dalam kasus dugaan korupsi kredit macet Bank BJB, Selasa 18 Juli 2023.

Suasana di ruang sidang pembatasan putusan terdakwa Agus Hartono di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Semarang 

Adapun amar putusan terhadap terdakwa yaitu, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 400.000.000 subsidair 3 bulan kurungan.

Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 14.706.746.943, dan jika dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap terpidana tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama 4 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menyatakan banding.    (Rel/Yd/MP)

×
Berita Terbaru Update