Jawa Timur, Momen Pembaruan--- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu pada Rabu 26 Juli 2023, sekitar pukul 11.30 WIB di Jalan Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.
Identitas Terpidana yang diamankan, bernama Guntur Utomo lahir di Nganjuk tanggal 3 April 1973 yang berumur 50 tahun. Terpidana ber agama kristen yang berprofesi sebagai wiraswasta, dan bertempat tinggal jalan Sarimun RT 02/RW 02, Desa Beji, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, GUNTUR UTOMO merupakan TERPIDANA dalam perkara PEMALSUAN SURAT. Oleh karenanya Terpidana GUNTUR UTOMO dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan.
Pada saat diamankan, Terpidana GUNTUR UTOMO bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman . (Rel/Yd/MP)