Jakarta, Momen Pembaruan--- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp146,98 triliun untuk tahun anggaran (TA) 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dalam Konferensi Pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) dan Nota Keuangan Tahun Anggaran 2024 di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (16/8/2023).
"Anggaran sejumlah Rp146,98 triliun tersebut belum termasuk terusan dari Inpres Jalan Daerah yang rencananya akan dialokasikan sebesar Rp15 triliun, juga untuk pembangunan daerah otonomi baru di 4 provinsi di Papua sebesar Rp11 triliun," kata Menteri Basuki.
Target prioritas pembangunan infrastruktur pada tahun 2024 antara lain pembangunan 23 unit bendungan (1 bendungan baru 7 on-going, 15 selesai), pembangunan irigasi seluas 4.000 hektar, rehabilitasi dan peningkatan irigasi seluas 38.000 hektar, pembangunan jalan tol melalui dukungan pemerintah sepanjang 19,36 km dan pembangunan jalan tol melalui BUJT/pihak lain sepanjang 526,77 km.
Kemudian pembangunan dan peningkatan SPAM dengan kapasitas 2.985 liter/detik, penataan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) dan kegiatan strategis lainnya seluas 352 Ha, serta pembangunan 2.585 unit rumah susun, 45.872 unit bantuan rumah swadaya, dan pembangunan PSU 820 unit perumahan MBR.
"Kita juga akan melanjutkan program padat karya dengan target serapan sebanyak 309 ribu tenaga kerja pada tahun 2024," ujar Menteri Basuki.
Menteri Basuki juga mengungkapkan bahwa Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebesar Rp35,376 triliun.
"Untuk anggaran IKN yang dilaksanakan oleh Kementerian PUPR pada tahun 2022 sebesar Rp5,246 triliun, pada tahun 2023 Rp26,672 triliun. Jika ditambah dengan anggaran 2024 totalnya menjadi Rp65,568 triliun," katanya.
Turut hadir mendampingi Menteri Basuki, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah dan Staf Ahli Menteri PUPR Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan Endra S Atmawidjaja. (*)