Notification

×

Iklan

Iklan

DLH Sumbar : Dokumen Lingkungan CV. Yasmina Belum Ada

Sabtu, 12 Agustus 2023 | Agustus 12, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-12T01:43:05Z
Teguh Afianto, ST, Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup

Padang, Momen Pembaruan--- CV. Yasmina terindikasi kuat melakukan penambangan ilegal di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. Indikasi penambangan ilegal dilakukan perusahaan itu terungkap setelah terjadi tragi pohon pinang tumbang menimpa salah seorang pekerja tambang yang berakibat nyawa nya "melayang" pada awal Juli 2023 lalu. 

Dibalik tragedi itu, diketahui CV. Yasmina telah melakukan aktivitas penambangan sejak bulan Juni lalu. Sementara Surat Izin Penambangan Bebatuan atau SIPB belum dikeluarkan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat. Menyangkut belum keluarnya SIPB CV. Yasmina itu dibenarkan oleh Edral Pratama, ST. M.Sc, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat bahwa Surat Izin Penambangan Bebatuan yang diajukan CV. Yasmina belum diterbitkan alias masih dalam tahap proses. 

Bahkan pernyataan Kabid Pertambangan Dinas ESDM itu juga dikuatkan oleh pernyataan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup, Dinas DLH (Lingkungan Hidup) Provinsi Sumatera Barat, Teguh Arifianto, ST, bahwa Surat Persetujuan Dokumen Lingkungan CV. Yasmina belum dikeluarkan dan masih dalam tahap penafisan (rapat) di Bidang Tata Lingkungan Dinas DLH Sumbar. "Artinya Dokumen Lingkungan CV. Yasmina belum ada"kata Teguh pada wartawan dikantornya, Senin 7 Agustus 2023.

Lebih lanjut Teguh mengatakan, Penafisan bertujuan untuk menentukan jenis dokumen lingkungan UKL/UPL atau AMDAL. Pada tahap penafisan di Bidang Tata Lingkungan ada rapat yang dihadiri instansi terkait Pemerintah Kota, Kabupaten, dan Provinsi.

"Permohonan lingkungan sudah diajukan pada bulan Juni dan sudah dilakukan penafisan (rapat). Nanti dari hasil penafisan itu apa wajib pertek (persetujuan teknis) air limbahnya atau tidak"kata Teguh menjelaskan.

Namun kata Teguh, kalau dokumen nya UKL/UPL wajib pertek dulu, tapi kalau dokumennya Amdal bisa sejalan antara pertek dan dokumen AMDAL." Saya lihat dulu hasil penafisan, apakah wajib pertek apa tidak tergantung nanti hasil penafisan" jelasnya.

Oleh karena itu, pihak CV. Yasmina belum bisa melakukan aktivitas penambangan hingga surat izin nya selesai diterbitkan."Kalau ditemukan melakukan penambangan kita bisa minta penghentian kegiatan penambangan" ujarnya sembari menegaskan pihaknya akan berkoordinasi bersama OPD terkait. "Nanti kita lakukan verifikasi lapangan secara bersama - sama" sebutnya.      (D/MP)

×
Berita Terbaru Update