Notification

×

Iklan

Iklan

Kabid Pelayanan Kesehatan Dr. Finoliza, MKM : Melanggar PP Nomor 47 Tentang Perumah Sakitan

Sabtu, 05 Agustus 2023 | Agustus 05, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-08-05T02:27:08Z
Dr. Fionaliza, MKM Kabid Pelayanan Kesehatan Sumbar saat menerangkan peraturan pemerintah nomor 47 tentang perumah sakitan kepada wartawan 

Padang, Momen Pembaruan--- Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Fionaliza, MKM kepada wartawan menegaskan, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 47 tentang perumah sakitan, dokter umum wajib ada di UGD. Ketika UGD dibuka rumah sakit harus siap tempat dan tenaga nya termasuk dokter. Sebab tenaga yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah dokter, minimal dokter umum. 

"Secara kompetensi penanggung jawab untuk obat - obat itu ada di dokter seperti telah diatur dalam PP No 47 tentang perumah sakitan. Sesuai peraturan itu dokter wajib ada di UGD minimal dokter umum, kalau tidak ada berarti dokter sudah melanggar PP dan standar pelayanan dirumah sakit" kata Dokter Fio.

Ketika dokter tidak ada di UGD bisa berdampak pada masyarakat/pasien tidak mendapatkan pelayanan yang bermutu karena dilaksanakan oleh orang yang tidak berkompeten. "Penanggung jawab itu kan adalah dokter"ujar Kabid Pelayanan Kesehatan ini.

"Setahu saya semua  rumah sakit kelas A.B.C.D wajib ada dokter di UGD. Dokter wajid stay, tidak ada dokter yang on of di UGD. Karena dokter penanggung jawab di UGD, kalau tidak ada dokter ditempat direktur wajib menegur"  jelasnya.

Menanggapi keluhan masyarakat ini, Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit."Kita akan melakukan kroscek pada pihak rumah sakit, kita pastikan apakah benar pada hari Sabtu dan Minggu tidak ada dokter" katanya.

Rumah Sakit Harus Buat Informasi Tarif Pelayanan?

Terkait keluhan pasien umum terhadap cara pembayaran dirumah sakit yang tidak mencantumkan rincian pembayaran, kembali pada kebijakan rumah sakit. Karena ada beberapa rumah sakit yang mencantumkan rincian biaya pengobatan ada juga yang tidak. "Misalnya rincian obat satu, dua, tiga dibayar sekian dan dokternya sekian. Kalau tidak ada, sebetulnya itu hak pasien mendapatkan informasi" ungkap Fio.

Fio menambahkan, di era keterbukaan informasi publik saat ini, sebaiknya rumah sakit membuat kan informasi tarif pelayanan untuk masyarakat."Keluhan masyarakat ini akan kami konfirmasi kan pada pihak rumah sakit" Janji Fio.    (Red/d/mp)

×
Berita Terbaru Update