Edral Pratama, ST, Kabid Pertambangan Dinas ESDM Sumbar |
Padang, Momen Pembaruan--- Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumatera Barat memastikan aktivitas penambangan galian c yang dilakukan CV. Yasmina di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan 2 x 11 Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada bulan Juni lalu adalah ilegal. Hal tersebut disampaikan Edral Pratama, ST. M.Sc, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar, menanggapi peristiwa yang terjadi tanggal 2 Juli 2023 dikawasan tambang CV. Yasmina hingga mengakibatkan nyawa orang melayang, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin 7 Agustus 2023.
Edral mengatakan baru mengetahui ada peristiwa terjadi dikawasan tambang CV. Yasmina yang sampai merenggut nyawa manusia."Saya baru tahu peristiwa itu dari berita media"kata nya.
Sebab kata Edral, izin tambang untuk CV. Yasmina masih tahap proses mengajukan SIPB (Surat Izin Pertambangan Bebatuan) di Dinas ESDM Sumbar. Proses nya saat ini masih pada tahap menunggu keluarnya persetujuan dokumen teknis penambangan yang didalam nya menyangkut hal informasi penambangan dan rencana penambangan.
"Prosesnya sudah berjalan dan telah selesai tahap persetujuan dokumen teknis penambangan. Tapi kita masih menunggu dokumen persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, supaya kita dapat melanjutkan pada proses persetujuan dokumen rencana penambangan"ungkap Edral.
Sebelum kedua dokumen ini dinyatakan lolos yakni dokumen persetujuan teknis penambangan dan dokumen persetujuan lingkungan, Dinas ESDM Sumbar tidak bisa memproses lebih lanjut ke tahap penerbitan dokumen rencana penambangan.
"Jika kedua dokumen diatas belum selesai, kita belum menerbitkan surat dokumen rencana penambangan untuk CV. Yasmina. Artinya CV. Yasmina belum boleh melakukan aktivitas penambangan, kalau dilakukan juga berarti itu ilegal" kata Edral menegaskan.
Untuk memastikan nya, Dinas ESDM Sumbar segera membentuk tim khusus guna melakukan investigasi lapangan. "Nanti kita bentuk tim dengan melibatkan inspektur tambang untuk melakukan investigasi guna memastikan apakah benar peristiwa yang terjadi akibat bencana alam atau ada kelalaian pekerjaan"ujar Edral.
Jika nanti ditemukan ada pelanggaran regulasi, pihak Dinas ESDM Sumbar akan memberikan sanksi kepada pihak CV. Yasmina. Sanksi tersebut bisa berbentuk teguran, penghentian sementara, bahkan sampai pada pencabutan surat izin nya. "Nanti kita lihat dulu pelanggaran yang dilakukan. Jika lewat teguran tidak bisa kita bina, perizinan nya kita cabut"tegasnya lagi. (D/MP)