Padang, Momen Pembaruan--- Kegiatan Penambangan Tanpa Izin atau IIlegal Mining yang dilakukan CV. Yasmina Anugrah Pratama, di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, hanya diganjar sanksi administrasi oleh pihak Dinas ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumatera Barat. Menurut Edral Pratama, ST. M.Sc, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Sumbar kepada wartawan, dikantornya, Senin 28 Agustus 2023 mengatakan, sanksi tersebut diambil sudah sesuai dengan peraturan yang ada tentang pertambangan.
" Kami sudah turun bersama dengan pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar melakukan cek lapangan, dan diketahui bahwa CV. Yasmina Anugrah Pratama sudah melakukan aktivitas tambang dengan telah membuka lahan seluas 1600 meter. Karena belum mengantongi izin lengkap, kami minta CV Yasmina Anugrah Pratama menghentikan kegiatan penambangannya " kata Edral.
Terkait adanya korban jiwa, kata Edral, CV Yasmina Anugrah Pratama menyampaikan bahwa telah ada penyelesaian dengan pihak keluarga. " Kami menganggap hal itu ( kecelakaan yang menimbulkan korban-red) sudah clear lah. Jadi kami fokus pada pembinaan SIPB, dan hasil diskusi kami (tim-red) berkesimpulan CV Yasmina Anugrah Pratama harus menghentikan kegiatannya, karena tidak sesuai dengan aturan SIPB " katanya lagi.
CV. Yasmina Anugrah Pratama harus mendapatkan persetujuan dokumen teknis penambangan dan persetujuan dokumen lingkungan. Kalau sudah lengkap kedua dokumen ini barulah dinas ESDM Sumbar memberikan surat persetujuan rencana penambangan sebagai kelengkapan administrasi untuk boleh melakukan penambangan.
Saat ini CV Yasmina Anugrah Pratama harus menghentikan kegiatannya sementara, sampai melengkapi surat persetujuan dokumen tersebut. Sementara dalam persoalan ini Dinas ESDM Sumbar hanya memberikan pembinaan dulu dengan penghentian sementara, karena dia (CV Yasmina Anugrah Pratama-red) ada itikad baik mengurus izin.
" Kalau mereka tetap melanggar akan kita berikan sanksi sesuai aturan yang berlakun sesuai Permen Nomor 7 tahun 2020 tentang peninjauan izin nya, kemudian sanksi pencabutan surat izin penambangan, bila perlu sanksi pidana karena ia melakukan penambangan tidak Syah atau tidak memiliki izin lengkap " Tegas Edral.
Seperti diberitakan, ilegal mining yang dilakukan CV Yasmina Anugrah Pratama di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, terbongkar setelah terjadi peristiwa pohon pinang tumbang yang menimpa salah seorang pekerja tambang kemudian mengakibatkan nyawa nya melayang, terjadi pada tanggal 2 Juli 2023 lalu.
Dibalik peristiwa itu diketahui CV Yasmina Anugrah Pratama telah melakukan aktivitas penambangan yang sudah berjalan beberapa bulan lamanya, sedangkan pihak Dinas ESDM Sumbar dan Dinas Lingkungan Hidup Sumbar mengatakan surat izinnya masih dalam proses alias belum lengkap. D/R/MP)