Ir. Herry Martinus, MM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat |
Padang, Momen Pembaruan--- Menelusuri "jejak ilegal" tambang CV. Yasmina di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, oleh Dinas ESDM ( Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumbar. Apa sanksi yang bakal diberikan pada CV Yasmina ?. Yang pasti saat ini tim gabungan yang dibentuk Dinas ESDM Sumbar bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan Inspektur Tambang Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Sumatera Barat sedang bekerja melakukan investigasi dilokasi tambang, Kata Kepala Dinas ESDM Sumbar, Ir. Herry Martinus, MM, kepada wartawan dikantornya, Rabu 23 Agustus 2023.
Dikatakan Herry, sebelum hasil investigasi dari tim keluar, pihak nya belum dapat menentukan sanksi terhadap CV. Yasmina. " Hari ini (Rabu 23 Agustus 2023-red) tim sedang turun ke lokasi tambang. Kita tunggu dulu hasil investigasi tim dari lapangan, makanya sampai sekarang kita belum bisa mengambil keputusan " Kata Herry.
Sesuai Undang - Undang Pertambangan Nomor 3 tahun 2020, setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan harus memiliki izin. Dalam pengurusan SIUP untuk penambangan galian c ada tiga tahapan yang wajib dipenuhi yakni Izin Eksplorasi, Izin Operasi dan Produksi, serta Izin Lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH ( Dinas Lingkungan Hidup ) Provinsi Sumatera Barat.
Dalam regulasi tersebut, kewenangan masih dipegang Pemerintah Pusat tapi dalam pelaksanaan nya di delegasikan ke Pemerintah Provinsi. "Artinya Kewenangan tetap ada di mereka ( Pemerintahan Pusat-red ). Pelaksanaan nya di delegasikan ke Provinsi, sehingga pengurusan izin nanti nya lebih mudah " Ungkap Herry.
Dan sekarang saja kata Herry, pengurusan surat izin pertambangan sudah bisa dilakukan secara online. " Sudah banyak juga surat izin yang kita keluarkan dan kita proses " Sebutnya.
Dalam surat izin itu, perusahaan diberikan luasan lahan tambang yang dibatasi sesuai dengan permohonan dan evaluasi teknis dari Dinas ESDM Sumbar. " Titik koordinat nya sudah ditentukan. Jadi mereka harus menambang didalam titik koordinat itu " Ujar Herry.
Aktivitas penambangan baru boleh dilakukan setelah perusahaan memenuhi syarat - syarat teknis seperti Izin Eksplorasi, Izin Operasi dan Produksi, serta Izin Lingkungan. Disamping itu, yang penting juga perusahaan harus memiliki RKAB ( Rencana Kerja dan Anggaran Biaya ) tahun berjalan, kemudian Kepala Teknik Tambang ( KTT ). " Jika persyaratan diatas belum terpenuhi mereka belum boleh melakukan penambangan. Apakah CV Yasmina belum penuhi syarat disebut diatas, ini yang masih kita nantikan laporan dari tim " kata Herry.
Namun demikian, kata Herry, bagi perusahaan yang belum memenuhi persyaratan diatas tapi sudah melakukan penambangan aparat hukum boleh mengambil tindakan melakukan tangkap tangan. " Periksa surat - surat izin tambang nya. Kalau diminta kita siap membantu aparat penegak hukum mengenali keabsahan surat izin tambang perusahaan tersebut " Himbaunya.
Peran serta masyarakat juga dibutuhkan untuk melaporkan setiap aktivitas penambangan terutama yang menimbulkan dampak pada lingkungan dan permukiman nya. " Kalau ada masyarakat menemukan laporkan ke kita, kita yang akan turunkan tim bersama Inspektur Tambang Kementerian untuk kita stop. Kalau mereka tetap membandel kita polis line, kita bawa kawan - kawan dari aparat penegak hukum " Tegas Herry.
Tindakan tegas tersebut sudah pernah di lakukan Dinas ESDM Sumbar kepada salah satu perusahaan tambang di Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang. " Izin nya ada, tapi RKAB dan KTT mereka tidak ada, sehingga kita bikin surat penghentian sementara, padahal mereka sudah beroperasi sudah berproduksi " Terang nya sembari menegaskan bahwa RKAB itu wajib dilaporkan setiap tahunnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk penambangan ada dua tipe izin seperti IUP khusus galian c dan SIPB. Untuk SIPB luas nya dibatasi maksimal 50 hektar dengan catatan tidak boleh melakukan peledakan.
Bisa saja dalam satu lokasi tambang keluar dua tipe izin tersebut. " Satu lokasi boleh dua izin. Misalnya dilokasi yang sama izin pertama dimiliki perusahaan untuk tanah clay, setelah menambang ditemukan ada batu, untuk mengambil batu ini boleh asal diurus juga izinnya " Terang nya lagi.
Seperti pernah diberitakan, telah terjadi peristiwa pohon pinang tumbang dilokasi tambang milik CV Yasmina di Jorong Bukik Apik, Nagari Koto Mambang, Kecamatan Patamuan, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, pada tanggal 2 Juli 2023. Dalam peristiwa itu diinformasikan pohon pinang yang tumbang tersebut menimpa salah seorang pekerja sehingga mengakibatkan nyawa nya melayang setelah sebelumnya sempat dilarikan ke rumah sakit dan mendapati perawatan. Dibalik peristiwa itu, diketahui CV. Yasmina telah beberapa bulan beroperasi dan melakukan produksi dilokasi tambang tersebut. Sementara Dinas ESDM Sumbar maupun Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dengan tegas menyqtakan bahwa surat izin CV Yasmina masih dalam tahap proses ?. Saat ini tim gabungan Dinas ESDM Sumbar, Dinas DLH Sumbar, dan Inspektur Tambang Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu Bara Provinsi Sumatera Barat sedang melakukan penyelidikan dilokasi tambang CV Yasmina, seperti apa hasilnya ? Tunggu liputan selanjutnya ! (D/R/MP)