![]() |
Potret pekerjaan rekonstruksi bendung cekdam sungai limau |
Padang Pariaman, Momen Pembaruan--- Kejanggalan Proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau milik BPBD ( Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten Padang Pariaman, yang dikerjakan PT. Suci Esalestari " mulai terkuak ". Dibalik minusnya bobot pekerjaan, Tenaga Ahli yang tercatat dalam kontrak atau LDP ( Lembar Data Pilihan ) tidak ditempatkan dilapangan atau hanya nama diatas kertas saja guna memenuhi persyaratan dokumen lelang ?.
Hal ini dibenarkan oleh Fardiman Konsultan Pengawas PT. Afiza Billimko Konsultan, bahwa soal tenaga ahli telah sering disampaikan kepada rekanan untuk segera mengajukan penggantian tenaga ahli yang tidak sesuai dalam kontrak ke PPK. " Secara lisan sudah sering saya sampaikan kepada rekanan, dan dikatakan nya kepada saya sudah " kata Fardiman, kepada wartawan Selasa 26 September 2023.
Namun fakta dilapangan tenaga ahli yang memiliki SKA seperti meneger lapangan, meneger teknik dan K-3 tidak terlihat ditempatkan dilokasi pekerjaan, diakui Fardiman pihaknya telah membunyikan dalam instruksi nya bahwa tenaga menagerial harus standby dilapangan. " Manager Pelaksana memang tidak standby tiap hari dilapangan, tapi nama Manager Pelaksana tetap, yang diganti Meneger Teknis dan K-3. ," ungkapnya sembari meminta wartawan menanyakan hal tersebut kembali kepada PPK.
Menyangkut ada dugaan pekerjaan utama di sub kontrak kan kepada masyarakat, Fardiman membantah hal itu. " Tidak ada Sub kontrak yang bekerja, yang ada itu pekerjaan dilakukan oleh dua kelompok. Itu mungkin pengertian dari orang yang melihat saja " kata nya.
Namun jika persoalan proyek ini bergulir ke ranah hukum, pihaknya siap dipanggil. " Kalau kita dipanggil penegak hukum kita siap memberikan keterangan " tantang nya.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Yendri, ST, PPK Proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau, mengatakan dalam dokumen lelang sudah ditetapkan persyaratan personil yang harus disediakan oleh penyedia, dan dalam kontrak yang ditanda tangani personil dimaksud telah disediakan sesuai kualifikasi.
" Personil Manager Pelaksana dimaksud pada awal - awal kontrak ada di lapangan, pada rapat PCM dan rapat - rapat di BPBD hadir, namun tidak selalu ada di lapangan sebagai personil yang mengatur aktifitas pekerjaan sesuai metoda pelaksanaan yang diajukan " kata Yendri menjelaskan pada Selasa 26 September 2023.
Kemudian kata Yendri, hal ini telah disampaikan kepada penyedia agar manager pelaksana selalu di lapangan supaya pengaturan pekerjaan dan hal - hal lain yang diperlukan dapat berjalan sebagaimana mestinya, serta komunikasi yang diperlukan antara penyedia, pengguna dan konsultan pengawas terlaksana dengan baik. Namun diakui Yendri belum sesuai dengan yang diharapkan.
" Inilah salah satu kesulitan kami dalam pemberian instruksi pekerjaan di lapangan. Sementara personil yang ada dilapangan adalah personil pendukung, sehingga manajerial yang diperlukan kurang efisien " kata Yendri.
Terkait dengan informasi adanya dua subkontraktor yang bekerja, selaku PPK tidak pernah diberitahu. " Sesuai pengamatan kami di lapangan, pekerjaan dilakukan berkelompok - kelompok sehingga kami menganggap itu hanya metoda pengaturan pekerja, yang merupakan kewenangan penyedia. Jadi kami tidak pernah diberitahu adanya subkontraktor disana, dan baru mendapatkan informasi ini " ujarnya.
Sementara hal yang sama dikonfirmasi kepada Kalaksa BPBD Kabupaten Padang Pariaman, Budi Mulya, melalui via WhatsApp nya namun konfirmasi tersebut tidak dijawab nya. Kemudian selang beberapa saat Budi Mulya menelpon tetapi tidak sempat diangkat, ketika Budi Mulya dihubungi kembali juga tidak dijawab nya. Sampai berita ditulis Kalaksa BPBD Kabupaten Padang Pariaman ini belum memberi penjelasan.
Pada berita sebelumnya, proyek Rekonstruksi Bendung/Cekdam Sungai Limau di Kabupaten Padang Pariaman diduga bermasalah. Proyek nomor kontrak 02/SPK-BPBD/IV-2023 tersebut terindikasi terjadi " cacat administrasi dan cacat fisik ". Sebab proyek dengan nilai kontrak Rp. 15,7 miliar tersebut diduga ada permainan volume hingga material yang digunakan tidak sesuai spesifikasi teknis pekerjaan atau menggunakan material setempat.
Lembaga BPAN RI ( Badan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ) meminta APH ( Aparat Penegak Hukum ) Kejaksaan maupun Kepolisian mengusut dugaan penyimpangan yang terjadi di Proyek BPBD Kabupaten Padang Pariaman. Informasi terbaru diduga ada penggunaan BBM jenis Solar industri untuk operasional alat berat nya, bersambung ? ( D/MP )