Jakarta, Momen Pembaruan--- Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Medan menghadiri Undangan Rapat Koordinasi terkait Bantuan Hukum kepada Pemerintah Kota Medan atas permasalahan pengelolaan bidang-bidang tanah yang terletak di Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Kamis (21/9).
Dalam hal ini, Kejaksaan Negeri Medan diminta untuk melakukan perlindungan hukum bagi Pemerintah Kota Medan untuk melakukan penagihan sewa dengan total tunggakan senilai Rp2.987.577.235. Penagihan sewa tersebut terkait dengan permasalahan mengenai ± 2.000 masyarakat yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan di atas sebagian Hak Pengelolaan Nomor 1/Petisah Tengah atas nama Pemerintah Kota Medan.
Terhadap tanah dan/atau bangunan tersebut, masyarakat meminta agar Hak Guna Bangunan yang berdiri di atas Hak Pengelolaan tersebut dapat diperpanjang. Namun, hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 yang menjelaskan mengenai penagihan sewa bagi perseorangan yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan tersebut.
Untuk diketahui, Jaksa Pengacara Negara adalah Jaksa yang memiliki kuasa khusus bertindak dalam perkara Perdata dan Tata Usaha Negara. Berdasarkan Pasal 24 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (dalam hal ini Jaksa Pengacara Negara) berperan dalam melakukan pendampingan hukum untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan aset Pemerintah Kota Medan.
Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Panca Putra Tarigan, M.Si., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Drs. Joko Purwanto, S.H., Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Chairul Fadli, S.H., M.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Medan Ricardo B. Marpaung, S.H., M.H., Asisten 1 Pemerintah Kota Medan Ferri Ichsan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Zulkarnain dan Kepala Bidang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan Hendrik Iskandar. (*)