Pasbar, Momen Pembaruan--- Sebagai tindak lanjut dari kegiatan Jum'at Curhat yang dilaksanakan di Masjid Raya Muara Kiawai beberapa hari yang lalu, Polres Pasaman Barat menggelar sosialisasi bahaya penyalahgunaan Narkoba di SMP Negeri 2 Gunung Tuleh, Kamis (14/09/2023).
Sosialisasi dilaksanakan oleh Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Erianto, Kasat Binmas AKP Jasmardi, Kapolsek Gunung Tuleh AKP Deswandi, personel Satuan Binmas Aipda Satria Dinata, Aipda Herwandi dan Bhabinkamtibmas Nagari Muaro Kiawai Bripka Alhamides.
Acara tersebut mendapat apresiasi dan sambutan hangat dari Kepala Sekolah, Majelis Guru dan para siswa-siswi SMP Negeri 2 Gunung Tuleh.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki mengatakan, acara sosialisasi tentang bahaya penyalahgunaan Narkoba sengaja digelar sebagai langkah tindak lanjut dari kegiatan Jum'at Curhat, yang dilaksanakan beberapa waktu yang lalu di Masjid Raya Muara Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh.
"Acara ini kita gelar sebagai tindak lanjut saran dan masukan dari beberapa tokoh masyarakat dalam kegiatan Jum'at Curhat yang saat ini sangat prihatin terhadap peredaran Narkoba di wilayah Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh," ujar Kapolres.
Diterangkan, dalam pelaksanaan acara tersebut, pihaknya memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto, Kasat Binmas AKP Jasmardi serta didampingi Kapolsek Gunung Tuleh Iptu Deswandi untuk melakukan sosialisasi terkait bahaya yang ditimbulkan akibat dari penyalahgunaan Narkoba.
Selain itu, peran penting orang tua, guru dan pihak sekolah serta para tokoh masyarakat setempat sangat diperlukan dalam memberantas dan mencegah peredaran gelap Narkoba di wilayah Pasaman Barat, khususnya Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh.
"Saat ini sasaran dari para pengedar Narkoba adalah dari kalangan generasi muda hingga para pelajar. Hal ini tentunya menjadi perhatian dan harus disikapi secara bersama dalam mencegah dan memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkoba," katanya.
AKBP Agung Basuki berharap, dengan adanya sosialisasi ini, agar para pelajar dapat memahami terhadap dampak dari penggunaan Narkoba serta ancaman hukuman terhadap para pengguna ataupun pengedar Narkoba sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar dapat bekerjasama dalam memberikan informasi terkait peredaran gelap Narkoba untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian Polres Pasaman Barat atau kepada personel Bhabinkamtibmas setempat," pintanya. (Rel/MP)