Notification

×

Iklan

Iklan

Wakil Ketua KI Sumbar Arif Yumardi : Badan Publik Yang Pakai Uang Negara Harus Terbuka Informasi Publik

Kamis, 07 September 2023 | September 07, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-09-07T02:15:06Z

Batusangkar, Momen Pembaruan--- Wakil Ketua Komisi Informasi Sumatra Barat (KI Sumbar) H Arif Yumardi tegaskan kalau badan publik yang pakai uang negara harus terbuka informasi publik.

“Badan publik harus terbuka UU 14 2008 memerintahkan, apa yang dibuka? Sejak perencanaan, pelaksanaan sampai evaluasi harus dibuka ke publik. Ingat, jangan sampai ada yang jadi tersangka nantinya,” ujar H Arif Yumardi pada Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) se Kabupaten Tanah Datar, Rabu (6/9-2023) di Aula Kantor Bupati.

Arif Yumardi juga mengatakan badan publik yang cuek terhadap keterbukaan informasi publik, ada pemohon informasi bisa berujung sidang di Komisi Informasi Sumbar.

“Apa boleh buat, bertemu kita, bapak ibu jadi termohon, publik pemohon saya jadi majelis komisionernya, kalau sudah itu, tertawa saja saya sama pak ibu sulit karena sesuai SOP persidangan,” ujar Arif.

Setelah sidang di komisi informasi, jika putusan diberikan, tahu tahu badan publik tidak punya, si pemohon bisa saja mengajukan permohonan eksekusi bahkan ke polisi menggunakan pasal pidana informasi di UU 14 tahun 2008.

“Ya sudahlah jangan anggap enteng UU KIP ini, dari termohon menjadi tersangka tidak enak, pak ibu,” ujar Arif Yumardi.

Sebelum H Arif, Indra Sukma sebagai narasumber menerangkan soal klasifikasi informasi publik dan pengelolaan informasi, pada Rakor PPID yang hostnya langsung Kadis Kominfo Yusrizal. (*)

×
Berita Terbaru Update