Kanan : Tersangka ZRA PPK Kegiatan Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Coklat dan JS Direktur Pantry Multirasa Utama Penyedia Jasa
Pariaman, Momen Pembaruan--- Proses hukum pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Padang Pariaman, dengan nilai kontrak Rp. 3,3 miliar melalui DAK ( Dana Alokasi Khusus ) Tahun Anggaran 2021, oleh Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Pariaman berujung dengan penetapan 2 orang tersangka yakni ZRA Pejabat Pembuat Komitmen DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman dan JS Direktur PT. Pantry Multirasa Utama ( Penyedia Jasa ), pada Senin (2/10/2023). Seperti diketahui dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 540 juta di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian ( DPMPTP ) Kabupaten Padang Pariaman itu, pihak Kejaksaan Negeri Pariaman sudah melakukan proses penyelidikan dari awal tahun 2022 lalu.
" Awal tahun 2022 kita sudah melakukan Pulbaket ( Pengumpulan Bahan Keterangan) dan Puldata ( Pengumpulan Data ) berdasarkan laporan masuk bahwa ada kontrak gagal Pengadaan Mesin Sentra IKM di DPMPTP Kabupaten Padang Pariaman," kata Safarman, SH, Kasi Intel Kejari Pariaman kepada Wartawan dikantornya, Kamis (5/10/2023).
![]() |
Kanan : Rudi Rapenaldi Rilis, Sekdakab Padang Pariaman dan Safarman, SH, Kasi Intel Kejari Pariaman |
Dikatakan Safarman, setelah proses penyelidikan dinyatakan selesai dilakukan Bidang Intel, akhir tahun 2022 hasil penyelidikan tersebut diserahkan kepada Bidang Pidana Khusus. Kemudian diawal tahun 2023 dimulai kembali penyelidikan oleh Bidang Pidana Khusus untuk lebih memperdalam perkara dengan memeriksa memintai keterangan - keterangan beberapa pihak sampai akhirnya dinaikan statusnya menjadi penyidikan.
" Ketika penyidik sudah menyakini dua alat bukti nya cukup untuk melakukan penetapan tersangka. Sehingga dari berbagai alat bukti yang sudah dikumpulkan itu ketemu lah dua tersangka inisial ZRA dan JS, yang kemudian kemaren (Senin, 2 Oktober 2023- red) dilakukan penetapan tersangka nya " kata Safarman didampingi juga oleh Kasi Pidum Wendry Fimisa, SH. MH.
" Untuk lebih memudahkan proses penyidikan selanjutnya mereka kita lakukan penahan " katanya lagi.
Lebih lanjut Safarman menjelaskan sedikit kronologi nya, dimana ketika berkontrak pada tahun 2021, 6 unit mesin yang diadakan hingga akhir kontrak diputus tidak satupun mesin didatangkan oleh rekanan. Sementara dalam kontrak tersebut ada ruang bagi rekanan untuk mendapatkan uang muka sebesar 20 persen, yang ketika itu telah dicairkan. " Menurut PPK syarat - syarat pencairan uang muka tersebut seperti jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan nya cukup, sehingga mereka berani mencairkan dana uang muka 20 persen " urainya.
Kemudian lanjut Safarman, pekerjaan ini tidak bisa diselesaikan rekanan. Ketika dilakukan pencairan terhadap berbagai jaminan tersebut ternyata nihil, pihak rekanan ternyata tidak mengisi jaminan nya.
" Ibaratnya kalau kita asuransi tidak membayar polis dan disitulah kecolongan nya PPK. Kontrak tidak putus jaminan tidak bisa dicairkan, dari situlah akhirnya kita mengetahui ada kerugian keuangan negara, dari hasil audit BPKP sebesar Rp. 540 juta " ungkapnya.
Kasus ini belum P-21, kata Safarman, artinya proses penyidikan masih berjalan. " Penyidik masih bekerja. Semua yang terlibat seperti Pokja, PA, PPTK, Rekanan, hingga Pengawas sudah kami periksa, jadi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain " tambahnya.
Ketika dikonfirmasi wartawan, Rudi Rapenaldi Rilis Sekdakab Padang Pariaman yang sebelumnya menjabat Kepala DPMTP Kabupaten Padang Pariaman atau selaku PA ( Pengguna Anggaran ), Pengadaan Mesin Coklat Sentra IKM mengakui dalam kasus tersebut dirinya telah dipanggil dan diperiksa pihak Kejari Pariaman. Kepada penyidik disampaikan hal - hal yang diketahui, sebab ketika proses kontrak berjalan ia sudah pindah jabatan sebagai Sekdakab Padang Pariaman.
" Kontrak awal iya saya, tapi setelah itu Saya pindah. Jadi ada beberapa hal yang saya tidak ketahui, karena proses pekerjaan proyek berjalan saya sudah pindah " kata Rudi.
Kemudian kata Rudi, ditunjuk lah PLT Kepala DPMPTP yang melanjutkan proses pekerjaan tersebut. " Setahu saya sudah dua kali pergantian PLT, karena masa tugas PLT itu hanya 3 bulan, " katanya.
Dengan ditetapkannya ZRA PPK Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, ia turut prihatin dan menghormati proses hukum.
" Tentu Saya turut prihatin dan berduka atas musibah ini. Tentu kita hormati proses hukum, dan saya tidak akan mengintervensi proses hukum " ucapnya.
Ia berharap kepada seluruh ASN untuk menjadikan persoalan hukum ini pelajaran. " Demi perbaikan kedepan kasus yang menimpa ZRA ini kita jadikan pelajaran dan pengalaman. Kita tidak ingin lagi kasus hukum seperti ini terjadi, untuk itu kita lebih perketat lagi dalam hal pengawasan dan kontrol " kata Rudi menegaskan.
Lembaga BPAN RI ( Badan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia ) Wilayah Provinsi Sumatera Barat, meng apresiasi jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 540 dilingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. " Selain Kepolisian, kita sangat berharap kepada Kejaksaan dalam memberantas pelaku tindak pidana korupsi di wilayah Sumatera Barat. Lembaga BPAN RI Wilayah Sumbar menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Pariaman yang telah berhasil mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi dilingkung Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman " kata Sutarman, SE, Kepala Bidang Investigasi Lembaga BPAN RI Wilayah Provinsi Sumatera Barat kepada wartawan di Padang, Kamis (5/10/2023).
Saat ini kata Sutarman, pihak penyidik Kejari Pariaman masih bekerja menuntaskan kasus tersebut. Supaya tidak menimbulkan prasangka ditengah masyarakat apakah nanti ada tersangka baru atau tidak, Sutarman berharap kepada pihak Kejari Pariaman dapat menyampaikan informasi lebih lanjut penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat.
" Saat ini publik masih menunggu apakah ada tersangka lain atau tidak, sebab proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini masih berlanjut. Supaya tidak jadi prasangka ditengah masyarakat pihak Kejari Pariaman nanti nya dapat menyampaikan informasi lanjut terhadap penuntasan kasus ini kepada publik " harapnya. ( Tim/MP )