Murlis Muhammad, SH. M.Hum |
Padang, Momen Pembaruan--- Pasca penetapan 2 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat oleh Kejaksaan Negeri Pariaman, pada Senin 2 Oktober 2023 lalu, Murlis Muhammad, SH, M. Hum, Pengamat Hukum di Sumatera Barat menduga bakal ada tersangka baru yang menyusul.
Advokad senior tersebut mengatakan, sejumlah pihak yang terkait dengan kegiatan pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh jajaran penyidik Kejaksaan Negeri Pariaman dapat dijadikan tersangka baru. " Diantara mereka yang sudah dipanggil dan diperiksa penyidik telah ada yang memenuhi unsur hukum dijadi kan tersangka selanjutnya, jadi kita tunggu lah proses penyidikan yang masih berjalan " kata pengacara ini kepada wartawan di Padang, Jumat (6/10/2023).
Pihak terkait dimaksud kata Murlis, adalah Rudi Rapenaldi Rilis Sekdakab Padang Pariaman ketika itu sebagai PA ( Pengguna Anggaran ) kegiatan pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat. Dari pengakuannya ( Rudi Rapenaldi Rilis - red ) pada awal kontrak dirinya bertindak selaku PA kegiatan pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman.
" Sebagai PA ( Penggunaan Anggaran ) ketika itu tentu keterlibatannya secara administrasi pasti sangat penting di dalam proses pencairan uang muka 20 persen itu. Ketika pencairan akan dilakukan, berarti Rudi Rapenaldi Rilis selaku PA sudah punya keyakinan penuh bahwa rekanan sanggup melaksanakan kegiatan pengadaan mesin tersebut, sehingga semua syarat - syarat untuk pencairan uang muka disetujui dan ditanda tangani " jelas Murlis.
Kalaupun nanti ada persoalan atau hambatan dalam proses pelaksanaan kontrak tersebut, dirinya selaku PA berkewajiban menuntut rekanan. " Apakah hal ini sudah dilakukan nya sebagai PA, penyidiklah nanti membuktikannya " kata Murlis.
Setelah kontrak selesai dilakukan dan uang muka 20 persen masuk ke "kantong rekanan", Rudi Rapenaldi Rilis selaku mantan PA tidak bisa lepas tangan dengan berdalih persoalan itu terjadi setelah dirinya pindah jabatan ditempat lain. " PLT ( Pelaksana Tugas ) yang menggantikan nya itu tidak memiliki kewenangan atau tanggung jawab penuh, karena PLT bukan Pj ( Pejabat ) yang memiliki kewenangan penuh secara hukum dalam mengambil keputusan " terang Murlis.
Disamping kegiatan pengadaan mesin dan peralatan Sentra IKM Coklat gagal dilaksanakan rekanan, persoalan kerugian keuangan negara terjadi karena uang muka 20 persen yang tidak bisa dikembalikan lagi oleh rekanan. " Apakah jurus berkelit Rudi Rapenaldi Rilis ini bisa mengecoh penyidik ?. Tergantung kejelian penyidik mengurai kasus ini " kata Mantan Kabag Hukum Pemda Padang Pariaman ini.
Untuk itu, Murlis menghimbau penegakan hukum tidak boleh tebang pilih, karena semua orang diperlakukan sama dihadapan hukum. " Perlakukan semua orang sama di mata hukum, sebab yang kita lakukan sekarang akan dipertanggung jawabkan di akhirat nanti " katanya mengingatkan.
Dalam persidangan nanti semua yang ditutupi akan terbuka di hadapan hakim, sebab dalam persidangan masing - masing membela dirinya sendiri - sendiri. " Dipersidangan nanti akan terbuka, sebab mereka akan membela dirinya sendiri, jadi kita tunggulah perkembangan penyidikan di Kejari Pariaman " ujarnya menambahkan. ( Darmen )