Pasbar, Momen Pembaruan--- Jajaran Kepolisian Resor Pasaman Barat terus berupaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan Narkotika diwilayah hukumnya dengan cara memberikan sosialisasi dan penyuluhan ataupun melalui penegakan hukum secara tegas tanpa pandang bulu.
Kali ini, jajaran Kepolisian Sektor Ranah Batahan mengungkap tindak pidana peredaran gelap Narkotika golongan I jenis ganja yang dengan sengaja menanam ganja pada sebuah polybag yang berada di Proyek Siduampan Jalur Tiga, Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat, Selasa (24/10/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi menjelaskan kronolgis kejadian berawal sewaktu, Kapolsek Ranah Batahan AKP Muswar Hamidi bersama personelnya melakukan penangkapan terhadap pelaku R (17) yang merupakan warga Jorong Lubuk Gobing, Nagari Batahan pada pukul 15.00 Wib.
“Dari hasil penyelidikan, kami bersama personel lainnya telah berhasil mengamankan seorang anak dibawah umur di depan sebuah toko bagunan di Jorong Sukorejo, Nagari Desa Baru Barat yang memiliki ganja kering siap pakai yang disimpan didalam tas sandang milik pelaku,” ungkap Kapolsek.
Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku R mendapatkan ganja kering tersebut dari seorang pemuda berinisial DA (22) yang tinggal Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Tidak mau kehilangan buruannya, petugas langsung menyelidiki dan mencari keberadaan DA dan berhasil mengamankan pelaku DA yang sedang berboncengan dengan pelaku AAP (23) dengan menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam tanpa plat nomor milik pelaku DA.
“Dari tangan pelaku, kami menemukan sebelas paket ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika jenis ganja, 21 paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan didalam jok motor milik pelaku DA serta dua batang rokok yang telah dicampur daun ganja, satu bungkus kecil ganja kering siap pakai serta uang tunai sebesar Rp. 627.000,- yang diduga hasil penjualan ganja yang ditemukan didalam saku celana milik pelaku,” ungkap Kapolsek.
AKP Muswar Hamidi terus melakukan pengembangan perkara ini, dari pemeriksaan awal, pelaku DA membeli barang haram tersebut dari pelaku yang berinisial IL yang merupakan warga Ranah Batahan yang saat ini sudah menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat.
Pengembangan terus dilanjutkan Kapolsek bersama timnya, hingga pada akhirnya informasi kepemilikan ganja ini mengarah ke pelaku lain yang berinisial AY (49) alias Ucok yang diduga ada kaitannya dengan barang haram yang didapat dari tangan pelaku DA.
“Penggeledahan yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, kami menemukan satu paket ukuran kecil yang dibungkus dalam plastik warna bening dibelakang televisi rumah pelaku dan 28 batang ganja yang ditanam dalam polybag warna hitam yang berada dibelakang rumah pelaku AY,” ungkap Kapolsek.
Menurut pengakuan pelaku AY, tanaman ganja tersebut diperkirakan sudah berumur satu bulan, ia mengaku meletakan tanaman tersebut dibelakang rumah dan ditanam dalam polybag hitam dan sengaja ditanami tumbuhan lain agar tidak dicurigai.
Kemudian, petugas dilapangan juga mengamankan pelaku A (21) di warung milik AY, yang merupakan warga Jorong Siduampan, Nagari Batahan Selatan, karena terbukti menyimpan satu paket ukuran kecil Narkotika jenis ganja kering yang disimpan dalam kotak rokok milik pelaku yang berada dibelakang tempat duduknya.
“Kami sudah banyak menerima laporan dan aduan dari berbagai tokoh masyarakat terkait aktifitas transaksi jual beli Narkotika di warung milik pelaku YS, selain tempat transaksi, warung milik pelaku AY ini juga kerap digunakan tempat menggunakan Narkotika,” ujar AKP Muswar Hamidi.
Saat ini Kapolsek Ranah Batahan telah berkoordianasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditempat terpisah, AKP Eri Yanto menjelaskan bahwa salah satu pelaku berinisial R adalah anak-anak, maka proses hukum perkara ini akan dilakukan melalui proses peradilan anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dengan berkoordinasi dengan pihak BAPAS (Balai Permasyarakatan) Bukittinggi dan Dinas Sosial Kabupaten Pasaman Barat.
“Kelima pelaku beserta barang bukti telah kami bawa ke Mapolres Pasaman Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku AY dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati,” jelas Kasat Resnarkoba.
Untuk pelaku R, DA, AAP dan A penyidik dari Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 111 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal 10 milyar. (HM/*/MP)