Jakarta, Momen Pembaruan--- Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau, pada hari Rabu 25 Oktober 2023, sekitar pukul 16.40 WIB bertempat di Jalan Siun 1, Ceger, Cipayung, Jakarta Timur.
Identitas Saksi yang diamankan, yaitu K tempat lahir Jakarta, umur 48 tahun, lahir tanggal 31 Desember 1975, berjenis kelamin Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia.
Kemudian M, Tempat Tinggal Dusun Mata IE, Kel/Desa Paya, Kecamatan Seungan Timur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh/ Warakas di Tanjung Priok, Jakarta Utara, agama Islam Tempat lahir Jakarta, Umur 45 tahun, tanggal lahir 02 November 1977.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, dengan ini diminta bantuannya untuk melakukan pencarian dan pengamanan terhadap saksi dalam perkara ‘tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika atas nama Terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo alias Doni.
Pada saat diamankan, Saksi K dan Saksi M bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, kedua saksi dibawa ke kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (*/MP)