Notification

×

Iklan

Iklan

WNA Asal Cina Li Song Hai Masuk Teluk Tanpa Izin Dihukum 8 Bulan, Kejari Pasbar Koordinasi Dengan Imigrasi Agam

Senin, 09 Oktober 2023 | Oktober 09, 2023 WIB | 0 Views Last Updated 2023-10-09T01:08:07Z

Pasbar, Momen Pembaruan--- Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat akan mengkoordinasikan dengan penyidik Imigrasi Agam terkait ada sejumlah pihak yang disebutkan dalam putusan yang lebih bertanggung jawab atas pidana yang diterima oleh seorang warga Cina Li Songhai (31).

"Segera kita koordinasikan tindak lanjut pihak yang disebut dalam putusan itu yang menyatakan terdakwa Li Song Hai bersalah," kata Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Muhammad Yusuf Putra di Simpang Empat, Minggu.

Ia mengatakan terdakwa Li Songhai dihukum dengan hukuman delapan bulan penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan karena terbukti tidak memiliki izin bekerja di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas.

"Terdakwa telah divonis di Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada Rabu (4/10) dengan Ketua Majelis Hakimnya Fatarony serta anggota Nadia Sekar Wigati dan Arny Dewi Purnamasari," katanya Muhammad Yusuf Putra didampingi  Jaksa Penuntut Umum Indra Syahputra.

Ia mengatakan pihaknya sebelumnya melayangkan tuntutan terhadap terdakwa dengan tuntutan satu tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider 1 bulan kurungan.

Peristiwa itu berawal pada 4 Mei 2023 bertempat di atas Kapal MV Flying Fish 518 yang berada di sekitar perairan Pelabuhan Teluk Tapang Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas terdakwa diamankan terkait permasalahan keimigrasian.

Ia menjelaskan di kapal MV Flying Fish 518 tersebut nama terdakwa tidak tercantum dalam dokumen daftar crew. Setelah diperiksa terdakwa hanya dapat menunjukkan pasport dan visa kunjungan indeks B211B namun terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen izin tinggal terbatas (Itas) perairannya.

Terdakwa masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan indeks B211B, dibawa oleh pihak perusahaan ke Pelabuhan Tanjung Priok dan naik ke atas kapal MV Flying Fish 518 dari Tanjung Priok menuju ke Pasaman Barat.

Pada awalnya terdakwa yang sedang berada di Cina mendapatkan tawaran untuk bekerja sebagai Pengawas kapal MV Flying Fish 518 milik Li Jia di Indonesia melalui perantara yang bernama Mr. Ku yang merupakan anggota Li Jia.

Kemudian terdakwa menyetujuinya langsung menuju Indonesia dan tiba di Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan April 2023.  Sesampainya di Indonesia, terdakwa dijemput oleh Mr KU dan Li Jia untuk dibawa ke tempat tinggal terdakwa.

Selanjutnya terdakwa diperintahkan oleh Li Jia untuk menaiki Kapal MV Flying Fish 518, dimana seluruh dokumen-dokumen tentang Keimigrasian diurus oleh pihak perusahaan Bahari Inti Line milik Li Jia.

Terdakwa ditugaskan oleh Li Jia untuk mengatur dan menterjemahkan semua petunjuk mesin, navigasi, Indikator yang terdapat pada semua bagian kapal MV Flying Fish 518 yang berbahasa Cina.

Selain itu di atas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa juga melakukan kegiatan lain yaitu memperbaiki kerusakan generator listrik, memperbaiki kerusakan pada alat navigasi kapal dan memperbaiki ruang steering kemudi kapal MV Flying Fish 518.

Terdakwa selalu memberikan laporan berupa foto atau video kepada saksi LI JIA melalui WhatsApp chat group dan juga pernah melaporkan melalui WhatsApp langsung ke Li Jia.

Pekerjaan terdakwa yang dilakukan di atas kapal MV Flying Fish 518 tersebut digaji langsung dari Li Jia sebagai pimpinan PT Bahari Semesta Inti Line.

Pada saat dilakukan pemeriksaan terhadap terdakwa diatas Kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan ataupun memperlihatkan dokumen berupa Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) maupun Kartu ijin tinggal terbatas (KITAS).

Terdakwa juga mengakui Li Jia menyuruhnya untuk berpindah ke kapal MV Flying Fish 518 karena kapal MV Flying Fish 518 berdekatan dengan kapal MV Flying Fish 528. Atas perintah tersebut terdakwa mengikuti dan langsung menaiki kapal MV Flying Fish 518. 

Namun perpindahan terdakwa ke kapal MV Flying Fish 518 tidak diketahui oleh nahkoda maupun crew kapal lainnya.

Sehingga ketika dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen yang dimiliki terdakwa ketika berada diatas kapal MV Flying Fish 518 terdakwa tidak dapat menunjukkan Izin tinggal terbatas (ITAS) dan hanya memiliki dokumen Pasport dan Visa Kunjungan B211B saja.

Selama persidangan, katanya, juga terungkap yang menjadi penjamin dari terdakwa selama berada di Indonesia adalah PT. Bahari Semesta Inti Line, yang mana dalam hal ini adalah saksi Li Jia saksi Malsha dan saksi Jemmy.

Apalagi menurut Pasal 63 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 menyatakan bahwa penjamin bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan orang asing yang dijamin selama tinggal di wilayah Indonesia serta berkewajiban melaporkan setiap perubahan status sipil, status Keimigrasian dan perubahan Alamat. 

Menurut ahli tenaga kerja asing dalam persidangan Handra Pramana mengatakan jika terdapat tenaga kerja asing yang tidak memiliki izin ataupun visa kerja maka perusahaan sebagai penjaminnya dapat dimintai pertanggung jawaban. 

"Terhadap pihak-pihak yang disebut itu akan kita koordinasikan dengan penyidik Imigrasi agar ditindaklanjuti," tegas Kajari Pasaman Barat. (*)

×
Berita Terbaru Update