Padang, Momen Pembaruan--- Setiap anggota Polri wajib Netral dalam pemilu, hal itu sudah diatur dalam undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Hal itu disampaikan oleh Kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid humas) Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan,S.I.K, M.S.i usai menggelar jumpa pers di lantai 4 Mapolda Sumbar, Kamis (9/11/2023).
Ia menyebut, Salah satu aturan yang mengatur netralitas personel Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri tersebut, pada Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi Polri bersikap netral dalam kehidupan politik tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) selama proses pemilihan umum (Pemilu) telah menjadi fokus yang utama dalam menjaga integritas demokrasi di negeri ini. Polri telah berkomitmen untuk menjaga netralitasnya sebagai lembaga penegak hukum selama Pemilu.
“Pimpinan Polri selalu mengingatkan akan kewajiban sebagai penegak hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu tanpa campur tangan dalam urusan politik,” katanya.
Kabidhumas menambahkan, bahwa tindakan yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Ini mencakup larangan anggota Polri untuk aktif berpartisipasi dalam kegiatan politik, seperti menjadi anggota partai politik atau mendukung kandidat tertentu di Pemilu.
“Netralitas anggota Polri dalam Pemilu adalah komitmen yang penting untuk menjaga integritas demokrasi di Indonesia. Dengan menjaga netralitas mereka, Polri berperan sebagai penjaga keamanan dan ketertiban, sambil memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil, transparan, dan bebas dari campur tangan politik, "pungkasnya. (Rel/MP)