Notification

×

Iklan

Iklan

Fakta Baru Terungkap Setelah Polres Pasbar Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan

Kamis, 22 Februari 2024 | Februari 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-22T12:07:23Z

Pasbar, MP-----Beberapa fakta terbaru terungkap setelah Kepolisian Resor Pasaman Barat menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus pembunuhan yang melibatkan tersangka R (47) terhadap korban S (48), pada hari Rabu siang (21/2/2024).


Reka ulang adegan yang seharusnya berlangsung dilokasi kejadian, yaitu di Dusun III Jorong Bandarejo, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dialihkan ke diruangan serbaguna Mapolres Pasaman Barat.


Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris yang memimpin proses tersebut menjelaskan bahwa hal ini dilakukan karena kondisi dan situasi TKP asli kurang memungkinkan untuk digelarnya rekonstruksi serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 


“Sesuai dengan berita acara, rekonstruksi dilaksanakan ditempat kejadian perkara atau TKP, tapi untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, maka rekonstruksi dipindahkan di ruangan serbaguna Polres Pasaman Barat,“ jelas Kasat Reskrim.


AKP Fahrel Haris mengatakan, tersangka R memperagakan rekonstruksi dari awal kronologis pelaku memasukan racun rumput ke wadah tempat minum korban sampai pelaku mengubur korban di dekat kandang kambing milik korban yang berada disamping kanan rumah.


Adapun rekonstruksi digelar di Mapolres Pasaman Barat, dengan menghadirkan tersangka R, barang bukti, para saksi, dan petugas Kepolisian sebagai pengganti korban S.


Tak hanya itu, pada pelaksanaan reka ulang juga mendapat pengamanan dari petugas yang juga disaksikan oleh anak pelaku, untuk melihat langsung adegan per adegan yang diperagakan tersangka R.


Kasat Reskrim kembali menerangkan bahwa, kegiatan rekonstruksi yang berlangsung selama 90 menit tersebut ada 37 adegan yang diperagakan dalam kasus pembunuhan tersebut.


“Rekonstruksi bertujuan untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana dengan jalan memperagakan kembali perbuatan pelaku terhadap korban. Rekonstruksi juga dapat digunakan untuk menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka,” pungkasnya.


Rekonstruksi tersebut dihadiri oleh Jaksa penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pasaman Barat, penasehat hukum pelaku, Kaur Binops Sat Reskrim Ipda Suardi, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Ipda Admi Pandowita serta anak korban.


"Ini perlu kami lakukan untuk mengetahui secara pasti apa saja tindakan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dan untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada aparat Kepolisian tidak berbeda dengan apa yang dilakukan pelaku,” kata Kasat.


Berdasarkan hasil rekonstruksi, pelaku R  yang merupakan istri dari korban mengaku telah membunuh korban S dengan menggunakan racun dengan motif karena sakit hati terhadap korban karena sering mendapat perlakukan yang kasar baik secara fisik maupun psikis.


Kasat Reskrim menerangkan bahwa peristiwa tersebut berawal pada hari Rabu (3/1/) sekira pukul 05.05 Wib terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban karena pelaku sering mendapat perlakuan kasar dan penganiayaan dari korban itu sendiri, berawal dari kejadian tersebut muncul niat dari pelaku untuk memasukan racun rumput kedalam wadah tempat air minum milik korban, setelah minum tersebut korban mengalami keracunan dan mengeluarkan busa dari mulutnya.


Selanjutnya, pada Hari Kamis (4/1) pukul 18.30 Wib, melihat suaminya yang tidak bernyawa, pelaku melepas baju dan celana korban dengan menggunakan gunting, kemudian menggali lubang dan menyeret tubuh korban untuk dikubur di samping kandang kambing.  


Kemudian, pada adegan 30 pelaku menerangkan bahwa, pelaku telah mengubur suaminya disamping kandang kambing yang berjarak 10 meter dari rumah pelaku, tidak hanya itu, pelaku juga menutupi tubuh korban menggunakan daun pisang dan pelepah sawit.


Usai membunuh, pelaku juga membakar baju milik korban dan membuangnya serta mengelap noda darah korban dengan menggunakan kain, kemudian pelaku juga membersihkan barang bukti di tempat kejadian perkara guna menghilangkan jejak aksi pelaku. 


Aksi pelaku terungkap setelah pihak keluarga mencari keberadaan korban dan mencium bau busuk dari arah kandang kambing yang berada di samping rumah pelaku, pada saat korban ditemukan, pelaku sendiri tidak berada dirumah namun sedang berada ditempat saudaranya.


Kepada penyidik, pelaku R mengaku sakit hati karena pelaku dengan korban sering terjadi pertengakaran dan cekcok masalah ekonomi dan pelaku juga sering mendapat kekerasan dalam  rumah tangga dan mendapat ancaman untuk diceraikan oleh korban.


Dalam proses penyidikan ini, pihak Kepolisian telah melakukan beberapa langkah seperti autopsi terhadap korban di RS Bhayangkara TK. III Padang serta melakukan pemeriksaan sample barang bukti di Puslabfor Polri Pekanbaru.


Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (Rel)

×
Berita Terbaru Update