Kantor Komisi Informasi Publik Propinsi Sumatera Barat, Jalan Sisingamangaraja No. 36, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang |
Padang, MP----- "Perintangan" kepada wartawan dalam menjalankan tugas - tugas jurnalistik sesuai Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers kerap terjadi. Ironisnya, "Perintangan" tersebut malah terjadi di instansi dan lembaga pemerintah yang mengerti dan menaati hukum dan undang - undang yang berlaku.
PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) dikantor instansi pemerintah terindikasi jadi "Alat Perintang" terhadap wartawan yang melakukan konfirmasi atau wawancara langsung kepada sumber berita di kantor pemerintah. Sebab melalui PPID wartawan yang hendak melakukan konfirmasi atau wawancara langsung kepada sumber berita "dipaksa" mengikuti prosedur yang berlaku bagi masyarakat atau publik dalam mendapatkan sebuah informasi di kantor nya sesuai Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
Sementara wartawan melakukan konfirmasi atau wawancara langsung kepada sumber berita nya menggunakan Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sesuai tuntunan pasal 3 dalam kode etik jurnalistik, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan adanya prosedur di PPID tersebut terindikasi ada upaya menghambat atau menghalangi wartawan memperoleh klarifikasi dari sumber berita nya, karena tidak dapat melakukan konfirmasi atau wawancara langsung kepada pejabat selaku sumber berita di kantor pemerintah tersebut.
Seperti diketahui PPID lahir berdasarkan tuntutan Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) dimana fungsi dan tugas nya mengelola informasi dan dokumentasi kantor pemerintah, kemudian membuka akses seluas - luas nya bagi publik supaya mudah memperoleh informasi dan dokumentasi tersebut. Dan lahir nya Undang - Undang KIP juga bertujuan untuk mendorong terciptanya pemerintahan yang bagus dan pemerintahan yang bersih (good governance dan clean governance). Disisi lain, wartawan meliput dan melakukan tugas jurnalistik menggunakan Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selama ini yang menjadi mitra kerja wartawan di kantor pemerintah adalah bagian humas bukan PPID. Dimana bagian Humas telah terbentuk memahami pekerjaan wartawan yang berlandasi Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Sehingga humas bersifat menjembatani tugas wartawan dengan sumber berita, dan membantu menyampaikan informasi melalui pelaksanaan kegiatan atau melalui rilis berita.
Musfi Yendra Ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Sumatera Barat, yang dimintai tanggapan oleh wartawan di kantor nya, Selasa (27/2/2024), mengatakan ada dua Undang - Undang yang berbeda dimana PPID melaksanakan tugas sesuai Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, sedangkan wartawan menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang - Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Dari kacamata KIP, menurut Undang - Undang memang harus ada prosedur bagi masyarakat atau publik dalam memperoleh informasi di kantor pemerintah yaitu melalui PPID. Tapi perlu diketahui juga, wartawan dalam meliput berita sesuai dengan Undang - Undang, jadi ini dua hal berbeda yang mesti kita pahami, " kata mantan wartawan ini.
Untuk itu, para pemimpin kantor di instansi pemerintah sudah harus memahami peraturan perundangan yang berlaku. Kalau PPID ditugasi merangkap Humas tempatkan orang - orang yang memahami peraturan perundangan tersebut, sehingga profesional dalam menjalankan tugasnya.
" Pimpinan kantor harus paham Undang - Undang supaya tidak salah menempatkan orang di bagian PPID maupun Humas. Jika PPID merangkap Humas, orang nya harus paham Undang - Undang sebagai landasan nya bekerja, agar tidak lagi tumpang tindih dan bisa bersikap profesional," harapnya.
"KIP di Pemerintahan Belum Maksimal"
Ketua Komisi Informasi Publik Propinsi Sumatera Barat ini juga menyebutkan bahwa masih banyaknya badan publik yang belum membuka dokumen - dokumen publik yang mesti diketahui publik dengan baik seperti dalam hal perencanaan dan penganggaran.
" Mestinya semua badan publik sudah terbuka sesuai dengan prinsip pemerintahan yang baik, tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel dan transparan (good governance dan clean governance)," kata Musfi Yendra.
Untuk itu, Komisi Informasi Publik Propinsi Sumatera Barat terus mendorong badan publik pemerintah maupun badan publik non pemerintah terbuka kepada publik. Sekarang banyak badan publik non pemerintah yang menghimpun dana publik seperti Basnaz, Amil Zakat melaksanakan keterbukaan informasi publik.
"Saya pengalaman lebih 10 tahun di badan publik non pemerintah, saat di Dompet Duafa Singgalang kami membuka semua kepada publik mulai dari berapa dana kami himpun, berapa dana kami salurkan, dan berapa dana operasional. Walaupun kita lembaga publik non pemerintah kita tetap melakukan audit bahkan dapat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian)," ungkap Musfi.
Pihaknya terus berupaya terselenggaranya keterbukaan informasi publik di setiap badan publik pemerintah mulai dari OPD Tingkat Provinsi sampai ke Tingkat Nagari. " Saat ini Nagari banyak mendapat bantuan dana desa yang semua nya harus dibuka ke publik.
Walaupun penyampaian informasi belum dalam bentuk website, buka saja secara manual seperti cara yang dipakai di mesjid, ada papan tulis yang menyampaikan berapa dana masuk dan berapa dana keluar. Cara keterbukaan informasi publik di Mesjid itu paling sederhana," sebutnya.
Komisioner KIP Sumbar saat ini terus mendorong semua badan publik supaya memahami Undang - Undang Keterbukaan Informasi Publik. " Itu yang kita dorong supaya undang - undang keterbukaan informasi publik ini dipahami oleh semua badan publik supaya lebih terbuka dan transparan,"pungkasnya. (D/MP)