Waka Polri Komjen Pol. Agus Andrianto
Jakarta, MP----- Seorang jurnalis, selain mengacu pada 11 Kode Etik Jurnalis (KEJ), juga harus memiliki ketegasan dalam menghadapi intimidasi serta memahami Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) agar tidak terjerat di dalamnya.
Pentingnya pemahaman tentang UU Pers Tahun 1999 tidak hanya berlaku bagi jurnalis, tetapi juga bagi masyarakat luas, karena dalam KEJ terdapat perlindungan terhadap masyarakat yang memberikan informasi kepada media.
Seringkali, masyarakat umum belum memahami produk jurnalistik dengan baik, sehingga rentan menyebutkan pencemaran nama baik dalam tulisan jurnalis.
Namun, penting untuk dicatat bahwa jika terjadi kesalahan dalam penulisan, KEJ telah mengatur langkah-langkah yang harus diambil, termasuk pencabutan, perbaikan, dan permintaan maaf atas berita yang keliru dan tidak akurat kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.
Wakapolri, Komjen Pol Agus Andrianto, menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers yang legal tidak dapat dipidanakan. Hal ini juga berlaku dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), ujarnya pada (8/2/2024) silam.
Agus menjelaskan bahwa kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers wajib dipatuhi oleh kepolisian, yang melindungi pemberitaan yang dihasilkan oleh perusahaan pers yang diakui oleh Dewan Pers.
Seluruh anggota kepolisian diinstruksikan untuk menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan oleh Dewan Pers dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menurut Agus, penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah klarifikasi, upaya mediasi, dan jika sudah tidak ada jalan lain. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang adil dan menjunjung tinggi kebebasan pers. (MP/*)