Iwil pelaku Penyalahgunaan Narkotika beserta barang bukti (BB) |
Pasaman, MP----- Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polres Pasaman berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial WS alias Iwil dalam kasus penyalahgunaan narkotika golongan I, khususnya ganja.
Kapolres Pasaman, AKBP Yudho Huntoro, S.I.K, M.I.K menerangkan bahwa penangkapan yang dilakukan oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba berdasarkan informasi dari masyarakat koto tangah terkait adanya penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Senin (22/04/2024) sekitar pukul 19.30 WIB Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat anggota Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap WS Pgl IWIL. Setelah melakukan penyelidikan memang betul telah terjadi penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh WS Pgl IWI dari hasil penyelidikan tersebut petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung bergerak menuju Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kecamatan Lubuk Sikaping Kabupaten Pasaman.
Dalam rangka penyelidikan, Kapolres Pasaman memerintahkan Kasat Res Narkoba AKP Ahmad Ramadhan dan timnya untuk menyelidiki kasus tersebut. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa memang ada penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh tersangka.
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka akan melewati Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman,
Sekira pukul 19.30 wib sebelum tersangka melewati Jln. Koto Tangah - Simpati Jorong salapan Koto Tangah Nagari Tanjuang Baringin Selatan Kec. Lubuk Sikaping Kab. Pasaman, tersangka sempat melihat petugas dan tersangka tersebut langsung berputar balik, petugas dengan cepat mengejar tersangka dan dapat dihentikan.
Petugas langsung melakukan pengeledahan terhadap badan tersangka dan kendaraan namun tidak ditemukan barang bukti. Petugas tetap mencari barang bukti tersebut dan akhirnya ditemukan dipinggir jalan, karena tersangka saat berputar balik sempat membuang barang bukti narkotika jenis ganja tersebut ke pinggir jalan.
Selanjutnya petugas Sat Resnarkoba Polres Pasaman menanyakan kepada tersangka siapa pemilik narkotika jenis ganja tersebut dan tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis ganja tersebut memang betul miliknya.
Berdasarkan pengakuan tersangka petugas Sat Resnarkoba Pasaman langsung melakukan penangkapan dan disaksikan oleh perangkat nagari. tersangka dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Pasaman untuk guna penyelidikan lebih lanjut.
Dalam kasus ini Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)