TH saat diamankan Satreskrim Polres Pasaman Barat |
Pasbar, MP----- Seorang pria yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, dibekuk Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polres Pasaman Barat, diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Pelaku diketahui berinisial TH (30), yang diringkus petugas di Jorong Padang Halaban, Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 17.45 WIB.
"Benar, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT RES PASBAR tanggal 12 Mei 2024," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris pada, Selasa (14/5/2024).
Diterangkan, kejadian pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (11/4/2024) sekitar pukul 22.00 Wib disebuah rumah toko (ruko) milik korban bernama Nurmatias yang berada di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia.
"Petugas langsung menindaklanjuti laporan korban, dan melakukan penyelidikan serta memperoleh keterangan dari para saksi terkait kasus pencurian tersebut," terangnya.
Dikatakan, pengungkapan kasus pencurian berawal dari adanya rekaman kamera pengawas (CCTV) di ruko milik korban, yang merekam gerak gerik pelaku saat menjalankan aksinya.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para saksi dan berbekal hasil rekaman CCTV, tim Opsnal Satuan Reskrim Polres Pasaman Barat di bawah pimpinan Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan untuk mencari informasi terkait keberadaan pelaku.
"Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku, yang saat itu sedang berada di rumahnya di Jorong Padang Halaban Nagari Sasak, Kecamatan Sasak Ranah Pasisie," ungkapnya.
Dijelaskan, setelah berhasil mengamankan pelaku dirumahnya, petugas langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa dua unit handphone merk Nokia, satu buah senter, satu buah tas dan uang tunai sebesar Rp 1.040.000.
Dari hasil introgasi awal petugas terhadap pelaku, aksi pencurian tersebut dilakukan sendiri dengan cara mencongkel jendela samping ruko menggunakan obeng dan linggis.
"Pelaku diketahui merupakan residivis dalam kasus penganiyaan pada tahun 2021 yang lalu," jelasnya.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Pasaman Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1), ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Rel/hm)