Notification

×

Iklan

Iklan

Layani Pasien Tidak Sesuai Permenkes No. 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN, Masyarakat Dihimbau Lapor Ke BPJS Kesehatan

Jumat, 10 Mei 2024 | Mei 10, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-10T03:52:48Z
Kantor BPJS Kesehatan Cabang Padang, Jl. Khatib Sulaiman No. 52, Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat 

Padang, MP----- Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk sistem tarif inasibigis. Dimana dalam Peraturan Menteri Kesehatan tersebut telah menegaskan bahwa pembayaran ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket yang didalam nya sudah termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan, dan lain - lainnya.

Sehingga hal tersebut diatas sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan semua jenis obat sesuai formularium nasional bagi pasiennya.


Untuk itu, jika ada masyarakat mendapatkan pelayanan dirumah sakit tidak sesuai dengan Permenkes tersebut, masyarakat dihimbau melaporkan kepada petugas BPJS diloket pelayanan "BPJS Siap Membantu" yang ada ditiap rumah. 


" Kita minta masyarakat berani melaporkan setiap oknum rumah sakit yang tidak memberikan pelayanan sesuai ketentuan Permenkes. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti,"kata Reza Humas BPJS Cabang Padang didampingi Irvan Tonius Bagian PPIP, kepada wartawan dikantornya, Selasa (7/5/2024).


Diakui, selama ini ada oknum rumah sakit yang bermain kucing - kucingan, sehingga menyebabkan masyarakat terutama pasien menjadi rugi. Untuk menindaklanjuti hal itu, masyarakat harus membaca Permenkes ini, kemudian melaporkan kepada petugas BPJS yang ada di rumah sakit kalau ada pelayanan yang diberikan rumah sakit tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan tersebut. 


" Jika kami mendapatkan laporan tersebut, segera ditindaklanjuti dengan melakukan cek and ricek kepada pihak rumah sakit. Kalau terbukti kebenaran dari laporan masyarakat tersebut pihak rumah sakit akan diberi Surat Teguran bahkan sanksi nya sampai pada pemutusan kerjasama," Kata Irvan Tonius menimpali.


Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) sangat perlu diketahui oleh masyarakat luas, supaya mengetahui kewajiban - kewajiban rumah sakit bagi pasien nya. Selama ini sering terdengar keluhan dari masyarakat bahwa ada pelayanan rumah sakit terutama bagi pasien rawat inap dan pasien rawat jalan yang tidak sesuai dengan ketentuan Permenkes ini. Oleh sebab itu, pihak BPJS menghimbau masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada petugas BPJS yang dirumah sakit.


Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, Dr. Lila Yanwar, Mars, saat dimintai tanggapan atas Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN ini, dikantor pada Selasa 7 Mei 2028, yang bersangkutan tidak berada dikantor. Begitujuga dengan Desra Elena, SKM. MKM Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, juga tidak berada dikantornya. 


Ketika Kepala Dinas Kesehatan Dr.Lila Yanwar, Mars coba dihubungi melalui kontak watshapnya yang dalam posisi berdering, namun panggilan tersebut diindahkan saja. Kemudian ketika disampaikan  melalui pesan watshap, mengenai Permenkes tersebut dan seperti apa tanggapannya Dr. Lilah Yanwar menyampaikan akan menanggapinya. " Bentar ya.. masih acara.. nanti saya tanggapi," katanya melalui pesan watshap nya. 


Namun beberapa menit ditunggu, informasi lanjut tidak ada dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar tersebut. Kemudian ketika ditanyai kembali melalui pesan watshap, Dr. Lila Yanwar menjawab pesan tersebut," Siap..tapi bentar lagi ya Pak," jawabnya tanpa ada informasi lagi.


Pada waktu bersamaan, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar, Desra Elena, SKM. MKM yang juga dihungi melalui kontak watshap dan konfirmasi melalui pesan watshap tidak dijawab dan tidak ada balasan.


Pada kesempatan tersebut, Dr. Fionaliza, MKM Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat, yang dimintai tanggapannya melalui percakapan kontak watshap mengatakan bahwa untuk memberikan informasi atau tanggapan kepada wartawan harus melalui Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas. Ia tidak bisa memberikan informasi kepada wartawan kalau tidak izin dari pimpinannya tersebut. Namun dikatakannya saat ini ( Selasa 7 Mei 2024- red) Kepala Dinas tidak ada dikantor, begitu juga dengan Sekretaris Dinas.


" Memang Program JKN itu berada di bidang saya, tapi saya tidak bisa memberikan informasi kepada wartawan sebelum ada izin dari Kepala Dinas atau Sekretaris Dinas.  Tapi saat ini Kepala Dinas sedang dinas luar di Jakarta, begitu juga Sekretaris mengikuti kegiatan pelatihan kemungkinan sulit dihubungi," ungkap Fiona.


Ketika dihubungi kembali melalui kontak watshap Dr. Lilah Yanwar, dalam posisi berdering panggilan kontak watshap diindahkan nya saja. Sejurus kemudian pesan watshap yang disampaikan baru dibalas nya, bahwa ia dalam posisi tidak bisa menjawab telepon. " Nanti saya telepon lagi ya. Lagi nggak bisa angkat telepon," jawabnya, hingga berita ini ditayangkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumbar ini belum memberikan tanggapan. (RJ/MP)

×
Berita Terbaru Update