Notification

×

Iklan

Iklan

Melalui Call Center 165, Masyarakat Dapat Melaporkan Keluhan Pelayanan Di Rumah Sakit !

Kamis, 30 Mei 2024 | Mei 30, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-05-30T12:39:11Z
Dr. Fionaliza, MKM Kepala Bidang Yankes Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat didampingi Kasi Yankes Metra Sastra, SKM. MPM, saat memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai Permenkes Nomor 28 tahun 2014, dikantor nya ( Senin, 27 Mei 2024 )

Padang, MP----- Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat merasa terbantu oleh masyarakat yang ikut mengawal pelaksanaan Permenkes (Peraturan Menteri Kesehatan) Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) di setiap rumah sakit. "Tentu kita jadi terbantu oleh masyarakat dalam mengawal jika terjadi pelaksanaan regulasi yang tidak sesuai di rumah sakit" Kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Dr. Lila Yanwar, MARS melalui Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dr. Fionaliza, MKM didampingi Kasi Yankes Metra Sastra, SKM. MPM, kepada wartawan diruang kerjanya, Senin (27/5/2024).

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. M. Djamil Padang

Dalam Permenkes tersebut, kata Fionaliza, disebutkan bahwa penyediaan obat peserta JKN disesuaikan dengan daftar obat pada formularium nasional, dimana klaim pembayaran disesuaikan dengan tarif INA-CBGs ( Indonesia Case Based Groups ). Jikapun obat yang dibutuhkan diluar formularium nasional, maka ketentuan nya sesuai dengan Permenkes Nomor 28 Tahun 2024, pada Bab IV pelayanan kesehatan menyatakan, penggunaan obat diluar formularium nasional di FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut ) hanya dimungkinkan setelah mendapat rekomendasi ketua komite farmasi dan terapi dengan persetujuan komite medik, direktur, dan kepala rumah sakit. 


" Dan biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBGs, tidak boleh dibebankan kepada peserta JKN. Ini regulasi yang menyatakan di dalam Permenkes Nomor 28 Tahun 2014 pada Bab IV nya," Ulas Fionaliza. 


Untuk standar obat yang diberikan dokter rumah sakit ada di formularium nasional, jika dalam pelayanan ada obat yang mungkin belum terakomodir di dalam formularium nasional itu juga harus mendapat persetujuan dari komite medik, direktur atau kepala rumah sakit yang biayanya sudah termasuk dalam tarif INA-CBGs. 


"Jadi memang tidak boleh ada penambahan biaya lagi kepada peserta JKN. Kecuali ada permintaan khusus obat dari pasien diluar formularium nasional, misalnya pasien nya ada infeksi kulit atau bekas operasi yang sudah diberikan tindakan operasi kemudian anti biotik diberikan juga sudah sesuai, tapi pasiennya minta obat tambahan nafsu makan, padahal dikacamata dokter obat itu tidak perlu bagi pasien, tapi pasien meminta juga obat diluar formularium nasional itu, tentunya hal ini harus dijelaskan kepada pasien," Katanya.


Jika ada didapati keluarga pasien ketika mengambil obat diapotik sesuai yang telah diresepkan dokter, ternyata obat nya tidak semua tersedia di apotik, namun oleh petugas apotik menyuruh keluarga pasien membeli obat yang tidak ada tersebut pada apotik lain diluar rumah sakit, kalau itu yang terjadi menurut Fionaliza itu masalah komunikasi, harus nya pihak apoteker mengkomunikasikan hal tersebut kembali kepada dokternya dan harus ada persetujuan dari pihak komite medik, direktur atau kepala rumah sakit. 


" Harusnya obat ini ada di dalam formularium nasional tetapi di apotik tidak semua yang diresepkan dokter itu tersedia, kemudian disuruh keluarga pasien diluar menebus dan membayarnya hal ini tidak dibenarkan. Tapi sebagai Kabid Pelayanan Kesehatan, sampai hari ini memang saya belum pernah mendapat pengaduan seperti itu dari masyarakat," Tuturnya.


Selama ini, terkait Pelaksanaan Permenkes Nomor 28 Tahun 2014, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN dirumah sakit belum ada masyarakat yang melapor. " Sampai hari ini kami belum ada mendapat laporan secara resmi dari masyarakat terkait adanya ketidak sesuaian pelaksanaan regulasi oleh pihak rumah sakit," Tuturnya lagi.


Seperti diketahui dalam Permenkes ini, pasien peserta JKN yang berobat ke rumah sakit baik yang rawat jalan maupun rawat inap tidak ada lagi dibebankan biaya. Karena pembayaran ke rumah sakit dilakukan dengan sistem paket yang didalam nya sudah termasuk biaya ruangan, biaya obat, jasa dokter, biaya makan, dan lain lainnya. 


Sehingga hal tersebut diatas sudah menjadi kewajiban rumah sakit untuk menyiapkan nya termasuk semua jenis obat sesuai formularium nasional. Jika ada temuan ketidak sesuaian pelaksanaan regulasi dirumah sakit, Dinas Kesehatan bersama BPJS akan menindaklanjuti nya dengan turun melakukan kroscek ke rumah sakit.


" Sanksi diberikan bisa berupa peringatan hingga pencabutan kerjasama dengan rumah sakit. Hal itu tentu melalui serangkaian pengujian dilapangan dan koordinasi bersama dengan pihak BPJS nantinya," Ujar Fio sapaan akrab Kabid Yankes ini.


Kepada masyarakat dihimbau jika ada keluhan atau ada tidak sesuai dalam pemberian pengobatan dengan catatan tidak atas permintaan masyarakat. Masyarakat bisa melaporkan baik secara langsung datang ke BPJS sendiri atau pengaduan layanan JKN melalui BPJS Kesehatan Car Center 165 atau di aplikasi SIPP ( Saluran Informasi Penanganan Pengaduan ) pada fasilitas kesehatan.


" Jadi sebetulnya disetiap rumah sakit itu ada Perwakilan dari BPJS, tapi kalau misalnya repot boleh pakai car center 165 jadi bisa langsung melapor disitu, biasa nya laporan masyarakat itu akan langsung direspon," Ucapnya.


Kepada rumah sakit juga dihimbau untuk meningkatkan komunikasi kepada pasien terkait dengan apa hal - hal yang memang harus pasien ketahui supaya tidak ada mis persepsi.


" Pihak rumah sakit diminta harus bisa memberikan pelayanan sesuai regulasi terutama dalam berkomunikasi mesti dilakukan dengan cara yang efektif supaya mudah dimengerti oleh pasien dan keluarga pasien," Tambah Metra menimpali nya. (R/MP)

×
Berita Terbaru Update