Potret dilokasi proyek pada Kamis 20 Juni 2024, terlihat minim sekali pekerjaan dilakukan kontraktor |
Pariaman, MP----- "Jangan Sampai Pisang Berbuah Dua Kali", penggalan kata itu nampaknya tepat digambarkan pada proyek pekerjaan lanjutan rekonstruksi bendungan/cekdam Sungai Limau, yang berlokasi di Kabupaten Padang Pariaman. Pasalnya, pekerjaan baru berjalan lebih kurang dua bulan kontraktor sudah mengangkat bendera putih alias menyerah karena tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan milik BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kabupaten Padang Pariaman itu ?.
Empat unit escavator tidak beroperasi seperti terpantau pada Kamis 20 Juni 2024 terlihat dilokasi proyek |
Dari penulusuran tim media mp dilokasi pekerjaan dengan nilai kontrak Rp. 11.059.399.500 (Sebelas Miliar Lima Puluh Sembilan Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Lima Ratus Rupiah), pada Kamis 20 Juni 2024, waktu itu dilokasi proyek empat unit alat berat berupa excavator terlihat seperti terpakir alias tidak beroperasi. Disamping itu, ada sejumlah pekerja terlihat melakukan aktivitas namun tidak dilengkapi oleh APD (Alat Pelindung Diri) ketika bekerja.
Material Tiang Pancang proyek tahun 2023, terlihat berlobang retak dan hancur yang diakui pengawas digunakan dan telah dibayar kontraktor (foto. doc media MP) |
Ditemui oleh tim media mp dilokasi pekerjaan, Nanda Konsultan Pengawas dari PT. Afiza Billimko Konsultan, mengatakan bahwa bobot pekerjaan saat ini (Kamis 20 Juni-red) sudah mencapai 22 persen. "Progres pekerjaan masih berimbang dengan masa pelaksanaan, sampai sekarang masih aman,"kata Nanda berupaya menyakinkan media yang menyaksikan langsung dilapangan kurangnya aktivitas pekerjaan dilakukan kontraktor pelaksana PT. Inanta Bhakti Utama.
Bagian atas Awaludin Rao dan bawah Nanda ketika memberikan keterangan kepada tim media mp yang juga di dampingi Jef pekerja dilapangan |
Menyinggung material yang digunakan, Nanda membantah adanya penggunaan material lama dari sisa pekerjaan kontraktor tahun 2023 sebelumnya. Namun material besi yang sudah selesai dirangka dan diikat terlihat berkarat, namun Nanda membantah kalau dikatakan itu besi bekas pekerjaan yang lama.
" Material yang lama tidak dipakai, seperti besi sudah lama pasti berkarat. Sementara kontraktor sebelumnya juga sedang mempersoalkan material nya melalui jalur hukum," Ungkap Nanda.
Lebih lanjut disampaikan Nanda, pekerjaan beton siklop tidak ada menggunakan batu setempat, karena pihak rekanan bekerjasama dengan CV. Tigo Sapilin untuk mendatangkan batu dari Bukik Tandikek kelokasi proyek. " Jadi tidak ada batu setempat setempat yang kita pakai" Kata Nanda menjelaskan.
Ditanya soal tiang pancang yang digunakan, Nanda mengakui tiang pancang menggunakan tiang pancang yang lama.
"Memang tiang pancang yang lama digunakan dan telah di bayar kontraktor namun ada beberapa buah yang didatangkan oleh kontraktor," urainya.
Sementara diakuinya, sirtu sungai bekas galian nantinya digunakan untuk pekerjaan penimbunan. "Sirtu sungai bekas pekerjaan galian itu kita gunakan untuk pekerjaan penimbunan tebing dinding sungai, dalam kontrak ada pekerjaan penimbunan menggunakan bekas galian setempat" Sebutnya sembari mengungkapkan bahwa pekerjaan sering terganggu akibat hujan.
" Walaupun sering terjadi hujan yang mengakibatkan pekerjaan terganggu tapi realisasi masih sesuai time schedule,"katanya menambahkan.
Pada kesempatan itu, Awaludin Rao selaku kontraktor mengungkapkan sikap pesimis atas proyek yang dilaksanakannya. Ia mengatakan hingga berakhir masa kontraknya nanti pekerjaan tidak bakal selesai seratus.
Menurutnya masa pelaksanaan selama 150 kalender untuk proyek ber nomor kontrak 02/SP-BPBD/V-2024, tanggal 22 April 2024, tidak memadai menyelesaikan pekerjaan.
"Waktu pelaksanaan sangat singkat yakni 150 hari, idealnya waktu pelaksanaan tersebut 210 hari minimal, karena ini dana Hibah BNPB ada tenggat waktunya. Direktur RR BNPB sudah datang kesini, katanya mau bagaimana lagi, ini kesalahan daerah, Kami tidak sanggup memperjuangkan di Keuangan lagi, sampai sekarang belum ada solusi," jelas Awaluddin Rao.
" Sebenarnya Saya sudah 2 kali minta mengundurkan diri sebelum dilakukan tandatangan kontrak, dan dipanggil pemenang cadangan, namun tidak sanggup melihat keadaan yang ada," ujarnya.
Awaluddin Rao memperkirakan waktu pelaksanaan dengan 150 hari tidak akan bisa melaksanakan pekerjaan rampung 100 persen penyelesaiannya.
"Dengan waktu pelaksanaan 150 hari, pekerjaan ini tidak akan rampung 100 persen, diperkirakan hanya berkisar pada bobot 60 - 70 persen. Kini waktu pelaksanaan tinggal 2,5 bulan lagi," tuturnya.
Ditanya soal pendanaan, Awaluddin Rao mengatakan tidak ada masalah. "Soal pendanaan tidak masalah. Maaf, bukan saya Sombong, uang Saya ada di Bank Nagari Siteba ada sebesar Rp.40 Miliar, kalau kenal kepalanya Pak Eka silahkan tanya ke dia. Yang jadi masalah itu waktu pelaksanaan yang begitu singkat. Sampai saat ini Saya belum mengambil uang muka, dan uang Saya sudah 1,5 miliar habis disini, bapak (media) bisa lihat sendiri seluruh material sudah Saya datangkan ," ungkap Awaluddin Rao meyakinkan media.
"Terkait pekerjaan Kami semuanya siap, baik pendanaan, peralatan maupun pekerja. Contohnya saja Readymix tinggal jemput karena saya punya truk mixer dan tidak perlu antri karena Saya ada kerjasama dengan Batching Plant, material batu dan BBM saya bayar cash. Jadi tidak ada kendala, yang menjadi kendala itu hanya soal waktu pelaksanaan saja. Kalau nanti saya dituntut dan perusahaan diblacklist karena pekerjaan tidak selesai, maka Saya lakukan upaya hukum ke PTUN atau kemana saja Saya siap. Dari awal sudah Saya minta, kecuali Saya ambil uang, bersenang - senang, pekerjaan tidak dilaksanakan, sampai saat ini pekerjaan masih dilaksanakan, karena setiap kejadian disini kan ada konsultan pengawas tiap hari dilapangan," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, pekerjaan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau sudah dimulai tahun 2023 lalu. Pemerintah Daerah Padang Pariaman menunjuk PT. Suci Esalestari sebagai pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp. 15.748.687.200,00, atau turun berkisar 20 persen dari pagu dana sebesar Rp.19.685.859.000. Dalam pelaksanaannya diduga terjadi Wan Prestasi sehingga berujung kepada pemutusan kontrak sepihak oleh PPK. Namun, anehnya perusaahan tersebut sampai saat ini tidak tercatat dalam data blacklist di LKPP. Bahkan Kontraktor pelaksana diduga merasa dirugikan akibat pemutusan kontrak sepihak oleh PPK tersebut, sehingga terjadi tuntutan hingga ke pengadilan.
Pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah Padang Pariaman mempercayakan pekerjaan Lanjutan Rekonstruksi Bendung/Chek Dam Sungai Limau kepada PT. Inanta Bhakti Utama dengan nilai kontrak Rp. 11.059.399.500,-, atau turun sebesar 18 persen lebih dari pagu dana Rp. 13.606.865.741. Alhasil, dari penetapan pemenang lelang yang dilakukan oleh Bagian PBJ Sekretariat Daerah Kabupaten Padang Pariaman, PPK proyek tersebut mengundurkan diri, baik sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD maupun sebagai ASN (Pensiun Dini).
(DM/tim)