Sutarman, SE, Wakil Ketua Bidang Investigasi Lembaga BAPAN RI Propinsi Sumatera Barat |
Padang, MP----- Penyelamatan uang negara dari para oknum penyelenggara negara harus terus digencarkan oleh aparat penegak hukum baik dari Kejaksaan maupun dari pihak Kepolisian. Sebab kecenderungan KKN ( Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) dilakukan oleh oknum penyelenggara negara dianggap hal yang biasa saja, buktinya berbagai kasus tindak pidana korupsi yang terjadi disejumlah SKPD atau Instansi Pemerintah berhasil diungkap aparat penegak hukum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
Terjalin nya hubungan baik Jajaran Aktivis Lembaga BAPAN RI dengan Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (ft.doc) |
Sesuai dengan amanat Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Aparat Penegak Hukum (APH) kita dorong terus proaktif menyikapi berbagai informasi yang berkembang ditengah masyarakat terutama informasi dugaan penyimpangan penggunaan uang negara. Seperti informasi yang berkembang adanya dugaan pemungutan dana OP Irigasi Tahap I Tahun Anggaran 2024 sebesar 34 persen yang terjadi di Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman, Kata Sutarman, SE, Wakil Ketua Bidang Investigasi Lembaga BAPAN RI (Badan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Propinsi Sumatera Barat, kepada wartawan di Padang, Rabu 12 Juni 2024.
Dikatannya, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus bekerja profesional sesuai regulasi hukum dan tidak melakukan praktek KKN seperti amanat Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
" Undang - Undang sudah tegas mengatakan ASN tidak boleh melanggar aturan, apalagi membuat aturan yang menjurus pada perbuatan KKN. Dugaan pemungutan dana kegiatan OP Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman itu telah mengindikasikan pada perbuatan melanggar hukum," Kata Sutarman.
Supaya dugaan itu menjadi terang di ranah publik, pihak Kejaksaan maupun Kepolisian harus proaktif menyikapinya. Sesuai amanat Undang - Undang Aparat Penegak Hukum yang dapat membongkar dan membuktikan seseorang itu telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
" APH bisa mencegah terjadinya perbuatan tindak pidana korupsi. Untuk itu APH harus turun tangan menindaklanjuti dugaan pemungutan dana OP Irigasi tersebut," Pinta Pria Penggiat Anti Korupsi di Sumbar ini.
Menurut Sutarman, tidak mungkin ada asap tanpa api. Apalagi dugaan terjadinya pemungutan dana OP Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman itu mencuat dari dalam lingkungan instansi teknis tersebut.
"Guna mengungkap kebenaran nya, APH harus turun tangan dengan memanggil pihak yang terkait dalam pekerjaan dan penggunaan dana OP Irigasi di Dinas PUPR Kabupaten Padang Pariaman itu, nantinya informasi media bisa jadi data Pulbaket," Himbaunya.
"Langkah hukum dapat memperjelas dugaan tersebut sekaligus melakukan tindakan pencegahan dalam upaya menyelamatkan keuangan negara dari prilaku tindak pidana korupsi," kata Sutarman menambahkan.
Seperti informasi beredar yang berhasil dirangkum Tim Wartawan MP Group, isu miring terkait pungutan dana OP Irigasi tahap I tahun 2024 di Dinas PUPR Padang Pariaman mencapai 34 persen dari total dana yang dicairkan sebesar Rp. 300 juta.
Berdasarkan hasil konfirmasi yang dilakukan wartawan, salah seorang pelaksana kegiatan (pengamat wilayah) terkesan membenarkan isu miring tersebut.
"Sesuai yang bapak sebutkan itu (34 persen)," ujarnya, Kamis (30/5/2024) sembari minta namanya dirahasiakan.
Menurut pelaksana tersebut, saat ini baru pencairan tahap 1, masih ada 2 pencairan lagi. " Dana OP tahun ini kurang dari 1 miliar, pencairan kemarin baru tahap 1 sebesar Rp.300 juta yang dibagi untuk 4 wilayah," jelasnya.
Sementara itu, Indrizal selaku pelaksana/ Pengamat Wilayah 1 dan Maidi Hendri, pelaksana/Pengamat wilayah II ketika ditemui wartawan di kantin Dinas PUPR Padang Pariaman, Senin (3/6/2024) membantah isu dugaan potongan sebesar 34 Persen yang dilakukan oleh oknum pejabat di bidang SDA tersebut.
"Potongan 34 persen itu tidak benar angko - angkonyo, kalau disabuik ndak ado, pangicuah bana wak beko, " ungkap Indrizal dengan logat minangnya yang diamini Maidi Hendri.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Safril yang dikonfirmasi Rabu (5/6/2024) mengatakan, terkait administrasi dirinya tidak mengetahui, hanya terkait teknis.
"Saya tidak tahu terkait administrasi, karena saya hanya persoalan teknis dilapangan," terangnya.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada kegiatan OP SDA Dinas PUPR Padang Pariaman, Jonadi, S.ST yang dikonfirmasi wartawan via telpon, Kamis (6/6/2024), juga membantah isu miring yang beredar tersebut.
"Dana OP digunakan untuk penanggulangan bencana alam, irigasi yang putus, air tidak lancar itu kami tanggulangi, malahan Kami kekurangan dana untuk menyelesaikan itu, apakah mungkin di potong.Pengamat-pun tidak ada melaporkan pemotongan itu, masa iyo berani maagiahkan ka ambo, hebat bana nyo tuh. Sedangkan karajonyo ambo tambah, lai ka mungkin dipotong," ujar Jonadi meyakinkan dengan logat bahasa minang.
Menurutnya, memang ada oknum - oknum didalam yang tidak diberi kegiatan yang buat aneh - aneh.
"Informasi tuh ndak benar, takuik lah ambonyo, itu resiko gadang ka ambo. Ambo lah tau sia nan maagiah informasi, iko catatan bagi ambo, anggota ambo koh kalau ambo agiah amanah, nyo ndak amanah doh, manyimpang dari aturan makonyo ambo nonjobkan nyo," sebutnya.
Diduga Kadis Gelar Rapat Internal dengan Bidang SDA
Setelah mencuat ke publik lewat pemberitaan terkait isu miring dugaan pemotongan dana OP Irigasi yang menyelimuti Dinas PUPR Padang Pariaman, diduga keesokan harinya Kadis PUPR Padang Pariaman bersama Kabid SDA selaku PPK, PPTK, Pelaksana kegiatan (Pengamat wilayah) sebanyak 4 orang, dan beberapa oknum ASN yang dicurigai menyebar informasi ke publik menggelar rapat internal membahas isu miring yang tengah beredar. (Tim/Red-mp)