Notification

×

Iklan

Iklan

Menunggu Penetapan Tersangka Dugaan Laporan Fiktif PHO Proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan, Kejari Pariaman Naikan Kasus Ketahap Penyidikan

Rabu, 26 Juni 2024 | Juni 26, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-06-26T07:12:03Z
Yandi Mustiqa, Kasi Pidsus Kejari Pariaman 

Pariaman, MP----- Dugaan laporan fiktif pada Profesional Hand Over (PHO) proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang di BPBD Padang Pariaman tahun 2023 yang berpotensi merugikan keuangan negara terus bergulir di Kejaksaan Negeri Pariaman. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejari Pariaman, Yandi Mustiqa kepada wartawan diruang kerjanya, Selasa siang (25/6/2024).


"Kasus Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dari penyelidikan kini sudah tahap penyidikan," ujarnya.


Menurut Kasi Pidsus, sebanyak kurang lebih 20 orang sudah dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan PHO Fiktif ini.


"Sebanyak kurang lebih 20 orang sudah kita minta keterangannya sebagai saksi, baik dari unsur BPBD, Pokja, Kontraktor, Pengawas dan Komtek (Tim Teknis) sebanyak 5 orang dan pelapor LSM LAMI juga sudah kami panggil juga. Namun saat ini memang belum ada penetapan tersangka," bebernya.

Kasi Pidsus menjelaskan bahwa pihaknya harus hati - hati menetapkan seseorang jadi tersangka.


"Penetapan tersangka itu harus hati - hati, makanya kita lengkapi semuanya, baru digelar ekspos tim untuk menetapkan tersangka. Kita memeriksa seluruh pihak, agar dapat keterangan utuh. Ketika tim berpendapat apakah ada unsur melawan hukum, apakah ada kerugian negara, apakah meyakinkan perbuatan melawan hukumnya, baru kita lanjut ketahap berikutnya ," ucap Yandi Mustiqa.

Selain itu, Kasi Pidsus juga membeberkan anggaran yang di gunakan untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang bertambah dari kontrak awal.


"Memang sesuai kontrak awal, anggaran untuk Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang sebesar Rp. 4,2 miliar lebih, namun ada addendum sebesar Rp. 400 juta untuk pekerjaan tersebut. Jadi total anggaran untuk pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang yang dikucurkan sebesar Rp. 4,6 miliar," tuturnya.


Saat ini, kata Kasi Pidsus, penghitungan dugaan kerugian negara belum dilakukan.


"Penghitungan dugaan kerugian negara belum dilakukan, nanti kita minta ahli untuk menghitung kerugian negara, namun kasus ini kita dalami dulu," katanya.


Ditanya soal kontraktor yang memberikan pelaksanaan pekerjaan sepenuhnya kepada subkon juga diakui oleh Kasi Pidsus.


"Memang Agus selaku Kontraktor memberikan pelaksanaan sepenuhnya kepada Novel selaku Subkon untuk pekerjaan ini dengan nilai Rp.2,9 miliar dengan perjanjian Waarmerking. Dan subkon pun sudah 2 kali kita panggil," tegasnya.


Diketahui, proyek Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri (perusahaan asal Palembang) dengan nilai penawaran Rp. 4.246.036.800,-, yang dimulai tanggal 5 Mei 2023 berdasarkan nomor kontrak 04/SPMK-BPBD/V-2023.


Nah, siapakah sebenarnya Novel yang diduga nekat mengambil subkon pekerjaan Rekonstruksi Jalan Sikayan Ruas Jambak - Lubuk Simantuang dengan nilai Rp. 2,9 miliar yang seharusnya dikerjakan oleh PT. Terkas Daya Mandiri selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak Rp.4,2 miliar? Ataukah ada campur pihak lain untuk memuluskan Novel mengerjakan proyek tersebut? Lantas, bagaimanakah mutu dan kualitas pekerjaan? Mari kita tunggu hasil penyidikan Kejari Pariaman.   (Tim)

×
Berita Terbaru Update