Jakarta, MP----- Iskandar Halim bertemu Kepala Kantor Wilayah Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) DKI Jakarta Alen Saputra terkait sertifikat tanahnya tidak diterbitkan oleh ATR/BPN Jakarta Pusat. Iskandar meminta Alen Saputra untuk menerbitkan sertifikat tanahnya di Jakarta Pusat
Pertemuan itu, berlangsung dikantor Kanwil DKI Jakarta, Senin (8/7/2024). Dalam pertemuan, Kepala Kanwil ATR/BPN Alen Saputra didampingi Kepala Tata Usaha (TU) Heri Mulianto, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kadi Mulyono A.
"Saya bertemu dengan Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta untuk diterbitkan sertifikat tanah saya. Pasalnya, sertifikat tanah miliknya tidak kunjung diterbitkan oleh kantah ATR/BPN Jakarta Pusat yang diurus sejak Maret 2023 hingga 2024," kata Iskandar, di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Iskandar mengatakan, Kanwil DKI Jakarta akan mempelajarinya terlebih dahulu permasalahan tanah Yang berada di pasar baru.
Kepala Kanwil ATR/BPN DKI Jakarta akan memanggil kantah ATR/BPN Jakarta Pusat Sigit Santosa dalam minggung ini.
"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria UUPA. Apabila pemegang HGB tak lagi memenuhi syarat, maka dalam jangka waktu satu tahun wajib melepaskan atau mengalihkan HGB tersebut kepada pihak yang memenuhi syarat. Apabila tidak dilakukan, maka hak tersebut hapus secara hukum," terang Iskandar.
Iskandar menjelaskan, hapusnya Hak Guna Bangunan (HGB)
terdapat beberapa hal yang menyebabkan hilangnya atau hapusnya HGB. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2021 pasal 46, berikut ini alasannya.
1. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan haknya
2. Dibatalkan haknya oleh Menteri sebelum jangka waktu berakhir karena:
- Tidak terpenuhinya ketentuan kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang hak
- Tidak terpenuhinya syarat atau kewajiban yang tertuang dalam perjanjian pemberian HGB antara pemegang HGB dan pemegang hak milik atau perjanjian pemanfaatan Tanah Hak Pengelolaan
- Cacat administrasi, atau
- Putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap
3. Diubah haknya menjadi Hak Atas Tanah lain
4. Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya sebelum jangka waktu berakhir
5. Dilepaskan untuk kepentingan umum
6. Dicabut berdasarkan Undang-undang
7. Ditetapkan sebagai Tanah Terlantar
8. Ditetapkan sebagai Tanah Musnah
9. Berakhirnya perjanjian pemberian hak atau perjanjian pemanfaatan tanah untuk HGB di atas hak milik atau Hak pengelolaan
10. Pemegang hak sudah tidak memenuhi syarat sebagai subjek hak
"Sebagai informasi, HGB ini dapat beralih dan dialihkan kepada orang lain. Perlu diketahui, yang dapat memiliki HGB yaitu warga negara Indonesia (WNI) serta badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berada di Indonesia," tutup Iskandar. (*)