Notification

×

Iklan

Iklan

Langgar Izin Tambang, Dinas ESDM Sumbar Ganjar Perusahaan Dengan Sanksi Administratif

Senin, 08 Juli 2024 | Juli 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-13T02:14:01Z

 

Herry Martinus Kadis ESDM Provinsi Sumatera Barat 

Padang, MP----- Kerusakan alam atau lingkungan yang terjadi diwilayah Provinsi Sumatera Barat disinyalir kian masif. Salah satu faktor penyebab terjadinya kerusakan alam dan lingkungan itu diduga akibat aktifitas tambang galian C ilegal, bagaimana Dinas ESDM (Energi Sumber Daya Mineral) Provinsi Sumatera Barat menanggapinya ?. 


Ir. Herry Martinus, MM, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, yang ditemui Media MP dikantornya pada Selasa 2 Juli 2024, menegaskan aktifitas penambangan yang tidak berizin maupun yang berizin jika telah melanggar hukum pihak APH (Aparat Penegak Hukum) sudah wajib menindaknya. Dikatakan Herry Martinus, Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat selama ini sudah melakukan langkah pembinaan, baik secara teknis penambangan maupun tertib administrasi terhadap kegiatan pertambangan terutama yang telah diterbitkan izinnya oleh Dinas ESDM Sumbar. 


Lebih lanjut dikatakan nya, untuk teknis penambangan, pembinaan dan pengawasan dilakukan bersama Inspektur Tambang. Sesuai Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2021, kewenangan pengawasan teknis penambangan ada pada Inspektur Tambang Kementerian ESDM RI yang ditempatkan di setiap provinsi.


" Kami bersama melakukan upaya - upaya pembinaan dalam rangka menciptakan usaha pertambangan Good Mining Practice atau sesuai dengan kaedah - kaedah pertambangan yang benar, " Katanya. 


Bagi setiap kegiatan tambang yang tidak berizin atau ilegal itu domain nya Aparat Penegak Hukum. Kalau ada pengaduan dari masyarakat, pengawasan yang dilakukan pertama oleh Dinas ESDM Sumbar adalah berkoordinasi dengan Aparat Kepolisian dan Forkopimda. 


" Itu pernah kami lakukan di beberapa lokasi, sehingga kegiatan - kegiatan penambangan ilegal itu kalau misalnya masih bisa kita berikan izin, kita akan himbau mereka untuk melakukan penambangan sesuai dengan izin, " Ungkap Kadis ESDM Sumbar ini.


Karena, kata Herry Martinus, saat ini sistem pengurusan perizinan tambang sudah online, sehingga tidak begitu sulit, namun tentunya seluruh persyaratan administrasi harus dipenuhi. " Bagi penambang -  penambang ilegal ini, kalau daerah itu kami nilai pada saat penertiban layak secara teknis untuk diberikan izin, kita suruh mereka untuk mengurus izin, tapi kalau tidak layak tetap kita hentikan kegiatan tambang ilegal itu," Sebutnya.


Diakuinya, penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal tersebut tidak dilakukan secara berkala, kecuali ada laporan atau pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. Adapun laporan masyarakat mengenai tambang galian C ilegal yang terjadi didaerahnya yang sudah ditindaklanjuti oleh Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat seperti di daerah Lubuk Alung, Solok, Batang Anai, dan Pesisir Selatan.


Menjawab masif nya terjadi aktivitas tambang galian C ilegal di wilayah Sumatera Barat, Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat ini mengatakan, bahwa aktivitas tambang galian C ilegal terjadi sesuai dengan kebutuhan didaerah. 


" Tambang galian C ilegal itu muncul tergantung permintaan, misalnya contoh di Solok Selatan daerah ini kan belum ada izin tambang, karena tata ruang nya belum mendukung untuk diberikan izin tambang galian C, sedang kan kebutuhan pembangunan akan material tambang galian C tetap ada seperti aktifitas penambangan yang terlihat di sepanjang jalan Air Dingin, Kabupaten Solok," Jelasnya.


Namun demikian, terhadap aktivitas tambang galian C ilegal tetap diberikan sanksi sesuai peraturan berlaku, bagi yang memiliki izin kegiatan penambangannya akan dihentikan seperti yang berada dilokasi Air Dingin, Kabupaten Solok. 


Terkadang ironis nya, ketika sudah dilakukan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal, namun besoknya aktivitas tambang ilegal itu beroperasi kembali. " Tak jarang juga ditemui dibalik aktivitas tambang ilegal itu ada oknum aparat, " Pungkasnya, sembari menegaskan bahwa pihaknya dengan APH sudah terjalin koordinasi yang baik.


Ditemui diruang terpisah, Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Edral mengatakan pelanggaran hukum pada aktivitas tambang galian C yang tidak mengantongi izin atau ilegal bukan kewenangan Dinas ESDM Sumbar melainkan sudah masuk pada ranah penegak hukum. Sesuai Undang - Undang Minerba pada pasal nomor 158,160, dan 161 ancaman pidana nya 5 tahun penjara dan denda Rp. 100 miliar.


" Kita bersikap standby atau siap membantu APH memberikan keterangan seandainya diperlukan untuk penegakan hukum atas aktivitas tambang ilegal. Karena kita hanya bisa memberikan sanksi secara administratif kepada perusahaan tambang yang memiliki izin tapi melakukan penambangan tidak sesuai izinnya, paling berat itu izinnya kita cabut, " Kata Edral. 


Inspektur Tambang Kantor Perwakilan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu  Bara (KESDM) Provinsi Sumatera Barat, Ade Rino, mengatakan tugas dan fungsi inspektur tambang adalah pembinaan dan pengawasan pada perusahaan tambang supaya dapat melaksanakan usaha tambang sesuai kaedah teknis pertambangan. Pembinaan dan pengawasan oleh Kantor KESDM Perwakilan Provinsi Sumatera Barat dilakukan bekerjasama dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. 


Terkait perusahaan tambang galian C melakukan aktivitas ilegal atau tidak berizin, menurutnya itu sudah pelanggaran hukum dan wajib ditindaklanjuti oleh APH. " Kami terbentur ketika ada laporan dari masyarakat mengenai ada aktifitas tambang C ilegal yang dilakukan oleh perusahaan tidak memiliki izin tambang, harusnya laporan itu ke APH," kata Ade.


Kalaupun mendapat laporan seperti itu dari masyarakat, langkah yang dilakukan adalah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat sebagai pihak yang mengeluarkan izin tambang galian C.


" Terkait laporan masyarakat, pertama kita berkoordinasi dengan yang mengeluarkan izin (Dinas ESDM Sumbar-red), terus menghentikan aktifitas tambang galian C, sesuai fungsi pembinaan dan pengawasan. Masyarakat melapor ke pemberi izin dulu yakni Dinas ESDM Sumbar, nanti kita diminta turun bersama menindaklanjuti laporan itu, " Jelas Ade.


Kapenrem 032 Wirabraja dan Kabid Humas Polda Sumbar : Oknum Yang Melanggar Hukum Ditindak Sesuai Hukum Berlaku ! 


Mayor TNI AD Sion Manihuruk, Kapenrem 032 Wirabraja 

Bagi Anggota TNI AD yang terkait masalah hukum, institusi tidak akan melindungi pelanggaran hukum yang di perbuatnya nya. Sebab garis komando sudah jelas dan tegas menyampaikan kepada anggota TNI AD untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan Undang - Undang yang berlaku, kata Kapenrem 032 Wirabraja Mayor TNI AD, Sion Manihuruk, kepada wartawan menyoal langkah TNI AD terhadap personil anggota yang melakukan pelanggaran - pelanggaran hukum, dikantornya, Kamis (4/7/2024).


Untuk itu, kata Kapenrem, secara instusi dalam kegiatan penyuluhan hukum yang diberikan kepada anggota TNI AD selalu dihimbau untuk tidak terlibat dalam persoalan yang melanggar hukum seperti judi online, narkoba, dan backing tempat usaha tidak berizin atau ilegal. Karena garis komando jelas dan tegas kepada anggota TNI AD yang melanggar aturan dan Undang - Undang ditindak sesuai peraturan dan hukum yang berlaku. 


" Tidak ada alasan bagi anggota yang melanggar hukum, kalau betul - betul terbukti melanggar ditindak sesuai peraturan hukum yang berlaku. Bagi masyarakat yang melaporkan kita minta laporan itu tidak didasari kata orang, tapi dengan bukti yang kongkrit dan lengkap," Kata Sion menegaskan.

Kombes Pol Dwi Sulistyawan Kabid Humas Polda Sumbar 

Hal senada juga ditegaskan Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes. Pol. Dwi Sulistyawan, kepada wartawan, diruang kerjanya Jumat (5/7/2024) bahwa Kepolisian Republik Indonesia tidak akan melindungi Personil Polri yang tersangkut pelanggaran hukum, apalagi jadi backing usaha tambang ilegal.


Dikatakan Dwi, Kapolda Sumbar selalu menegaskan kepada personil polri yang bertugas diwilayah hukum Polda Sumbar untuk tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Karena Kapolda tidak akan melindungi personilnya yang bersalah yang melanggar hukum. 


" Jadi kita tegas bagi oknum personil polri yang melanggar hukum, akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku, itu sudah sering dibuktikan bapak Kapolda bagi yang melanggar hukum pasti ditindak sesuai peraturan yang berlaku ada yang non aktifkan dari jabatannya hingga pemberhentian dari anggota polisi," kata Kabid Humas yang dikenal dekat dengan profesi jurnalistik ini.   (Men)

×
Berita Terbaru Update