Hengki pengelola tambang galian C jenis tanah urug di jalan Lintas Sungai Limau - Lubuk Basung dengan latar kawasan tambang berikut mobil truk pengangkut dan satu unit excavator |
Pariaman, MP----- Usaha Penambangan Galian C jenis tanah urug (pasir gunung) yang berlokasi di jalan Lintas Sungai Limau - Lubuk Basung, disinyalir ilegal alias tidak memiliki surat izin penambangan resmi dari Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat. Dari informasi masyarakat, usaha penambangan tanah urug tersebut dikelola oleh oknum masyarakat setempat, dan aktivitas usaha tambang itu sudah berlangsung dalam waktu cukup lama, namun tidak ada penindakan hukum dari APH (Aparat Penegak Hukum) ?. Sementara jarak lokasi usaha tambang Galian C itu dari kantor Kapolsek Sungai Limau diperkirakan lebih kurang satu kilometer.
Dari penelusuran tim liputan MP ke lokasi penambangan galian C yang berada dekat jalan Lintas Sungai Limau - Lubuk Basung, pada hari Selasa tanggal 9 Juli 2024, terlihat sejumlah truk pengangkut tanah urug berada dilokasi tambang, dan satu unit excavator. Salah seorang mengaku bernama Hengki yang ditemui dilokasi tambang mengaku sebagai pengelola usaha tambang galian C jenis tanah urug tersebut. Kepada tim liputan MP, Hengki menerangkan bahwa usaha tambang galian C tersebut sudah berjalan sejak orang tua nya masih hidup.
" Usaha ini sudah ada sejak dari orang tua saya dan beliau sekarang sudah tidak ada dan untuk kebutuhan hidup saya lah yang meneruskan usaha nya ini " Kata Hengki.
Ditanya mengenai surat izin usaha tambang nya, Hengki mengakui surat izin tambangnya sudah lama mati alias surat izin tambang itu sudah tidak berlaku lagi. " Dulu surat izinnya ada tapi surat izin itu sudah lama mati. Pernah saya mengurus surat izin itu kembali tapi sulit prosedurnya dan prosesnya juga lama, sehingga malas lagi saya mengurus nya dan sampai sekarang surat izin tambang memang belum ada," Katanya lagi.
Dari keterangan Hengki, diketahui luas lahan tambang galian C jenis tanah urug berkisar kurang lebih 10 hektare. Dikatakan nya, tanah urug yang ada didalam lahan seluas 10 hektare tersebut dijualnya kepada masyarakat dan proyek - proyek perumahan.
Sementara PETI (Pertambangan Tanpa Izin) melanggar Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Sedangkan di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, Ir. Herry Martinus, MM, menegaskan aktifitas penambangan yang tidak berizin maupun yang berizin jika telah melanggar hukum pihak APH sudah wajib menindaknya.
" Perusahaan yang kedapatan melanggar izin tambang sudah bisa ditindak APH, apalagi yang tidak memiliki izin tambang resmi wajib bagi APH turun mengambil tingakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," Kata Herry Martinus Kepala Dinas ESDM Sumbar ini kepada MP, dikantornya Selasa 2 Juli 2024.
Data Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat, diketahui pada kawasan tersebut belum ada dikeluarkan surat izin penambangan.
Menanggapi hal ini, Kapolsek Sungai Limau, AKP. Diki Satria, SH kepada MP menceritakan pernah dulu Kanit Intel Polsek Sungai Limau mendatangi lokasi tambang mempertanyakan izin usaha tambang namun pemilik tambang mengatakan ia berurusan dengan orang Padang. " Apakah punya izin atau tidak saya tidak tidak tahu karena tidak menanyakan sampai sejauh itu. Dikampung ini, karena mereka sudah merasa dekat dengan orang di Padang, kita ini diabaikan. Pernah Kapolsek - Kapolsek yang lama datang ke tambang seolah - olah dianggap seperti pengemis, kalau saya tidak mau dianggap seperti itu, saya punya harga diri," Ujar Kapolsek kepada MP dikantornya, Selasa (23/7/2024).
Bahkan sudah satu tahun bertugas jadi Kapolsek Sungai Limau, baru tahu dengan Oyon pemilik tambang saat memperkenalkan dirinya ketika bertemu dirumah makan. " Sama Oyon pemilik tambang itu, sudah satu tahun lebih saya disini baru bertemu dirumah makan. Ia perkenalkan diri bahwa Ia yang bernama Oyon, maaf pak Kapolsek saya tidak sempat bersilaturahmi, saya katakan tidak apa, seminggu setelah itu Ia (Oyon- red) meninggal," Kata Kapolsek menceritakan.
Kapolsek mengakui sangat memahami aturan, namun karena pemilik tambang katannya sudah berurusan dengan orang Padang, tentunya Polsek menjaga tidak saling berbenturan. " Saya paham aturan, cuma orang tambang ini sudah bermain sama orang Padang, katanya ada dari TNI, dari Kepolisian pun ada, jadi kita malas lah berbenturan selagi tidak ada masalah kita diam - diam saja," Terangnya.
Menyangkut penindakan dilakukan pihak Kapolsek Sungai Limau bukan tidak bisa turun kelokasi penambangan, tetapi karena dari Polres sudah turun kelapangan rasanya dari Polsek tidak perlu lagi turun. Bahkan dari Polda Sumbar juga sudah pernah turun kelokasi tambang, ada alat - alat yang diambilnya ketika itu. " Bukan kita tidak bisa turun kelokasi tambang, cuma kalau orang Polres sudah turun untuk apa kita turun, bahkan dari Polda Sumbar juga sudah turun dan menyita alat - alatnya," Kata Kapolsek.
Kapolsek mengatakan untuk lebih akurat datanya langsung ke bagian Intel Polres Pariaman. " Kalau bisa Orang dari Padang (Polda-red) yang turun langsung operasi bawa. Kalau ada tindakan dari Padang seperti itu saya aman posisi nya, karena kita tidak pernah bersentuhan dengan mereka itu," Harapnya.
Pada kesempatan itu, Kapolsek menghimbau agar masyarakat yang memiliki usaha tambang supaya mengurus surat izin nya, supaya usahanya aman. Kapolsek juga selalu melakukan sosialisasi hukum kepada masyarakat, agar masyarakat memahami peraturan dan perundang undangan yang berlaku. "Penyuluhan hukum selalu kita lakukan baik secara formal maupun informal. Formalnya kita diundang oleh sekolah, walinagari memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sedangkan informalnya melalui babinkamtibmas rutin memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat," Kata Kapolsek, menambahkan.
Kepala Bidang Investigasi Lembaga BAPAN RI ( Badan Penyelamatan Aset Negara Republik Indonesia) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Sutarman, SE, menegaskan bahwa Undang - Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang - Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sudah memberikan kewenangan kepada Aparat Penegak Hukum untuk mengambil tindakan kepada pelaku perorangan maupun perusahaan yang melanggar Undang - Undang tersebut atau melakukan Pertambangan Tanpa Izin. " Pihak Kepolisian wajib mengambil tindakan hukum terhadap siapapun yang melanggar Undang - Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Di pasal 158 ditegaskan orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000, " Kata Aktivis senior ini, kepada MP di Padang, Kamis (25/7/2024).
Untuk itu, kata Sutarman, diminta kepada pihak kepolisian segera menegakan hukum dengan mengambil tindakan kepada siapapun yang melakukan perbuatan melanggar hukum. " Jika benar usaha penambangan itu tidak memiliki surat izin resmi, pihak kepolisian wajib segera menindaknya sesuai hukum yang berlaku, jangan sampai terjadi masalah dulu baru dilakukan tindakan hukum," Pungkasnya (Tim/MP)