Alim Bastian, Kepala Kantor ATR/BPN Padang |
Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Nama lain dari PTSL ini adalah sertifikasi tanah.
Sementara Prona, adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
"Prona itu dikenal Sporadis (tidak menyeluruh), 50 sana 50 sini. Kalau PTSL satu kelurahan, satu desa, satu nagari harus jadi satu. Teknis pelaksanaan hampir sama, cuma di PTSL pengumuman nya dipercepat, selama ini 30 hari sekarang 14 hari, " Kata Alim Bastian Kepala Kantor ATR/BPN ( Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional ), Kota Padang, saat bincang - bincang dengan wartawan di ruang kerjanya mengenai pelaksanaan program PTSL di kota Padang, Selasa 16 Juli 2024.
Dikatakannya, Program PTSL yang digagas oleh pemerintahan Presiden Jokowi ini sudah dilaksanakan dari tahun 2017. Sementara di kota Padang, Provinsi Sumatera Barat program PTSL ini progres nya termasuk berjalan lambat.
" Tapi Alhamdulillah, tahun ini dibawah saya kota Padang dapat 25 ribu hektar, ini sedang kita selesaikan. Saat ini menggunakan drone sedang dilakukan pemotretan oleh pihak ketiga," Ungkapnya.
Kota Padang, yang ke 104 dari seluruh Indonesia bersama dengan kota Bukittinggi dari Provinsi Sumatera Barat ditunjuk pemerintah pusat masuk dalam pemetaan kota lengkap. Artinya nanti tidak ada lagi sengketa batas, sengketa operleping di BPN Padang dan BPN Bukittinggi.
"Sebetulnya PTSL tidak merubah aturan yang lama, artinya tidak ada yang bertentangan dengan hukum Ulayat. Kalau ada informasi ini menaikan pajak, itu salah. Silahkan tanya sama Pemko, Pemda, apa benar pajaknya naik ketika bersertifikat, justru naik itu kalau ada pembangunan dan lain - lain nya," Kata nya menjelaskan.
Kemudian ada isu muncul dimasyarakat bahwa Program PTSL menghilangkan kewenangan Ninik Mamak, jelas tidak benar. Kantor BPN melalui Program PTSL bertugas mencatatkan hak atas tanah.
" Kalau dicatatkan sebagai Pusako tinggi status hak nya Pusako tinggi. Kalau mau ada perubahan peralihan hak harus ada persetujuan ninik mamak seluruh anggota kaum. Kalau dia mau diperuntukkan ada persetujuan kaum kepada satu orang, jadi tidak ada perbedaan nya," Ungkap nya lagi.
Pemahaman masyarakat terhadap program PTSL diakui kurang sekali. Kurangnya sosialisasi kepada masyarakat menjadi salah satu faktor minimnya informasi mengenai program PTSL. " Dana sosialisasi kita terbatas sehingga berdampak kurangnya informasi program PTSL diberikan kepada masyarakat," Sebutnya.
Namun demikian kegiatan yang dilakukan anggota dewan dengan turun mensosialisasikan langsung manfaat program PTSL bagi masyarakatnya sangat membantu sekali. Seperti yang dilakukan oleh Guspardi Gaus Anggota DPR RI yang turun melakukan sosialisasi program PTSL kepada masyarakat di Kabupaten Agam dan Kota Bukittinggi.
Pada kegiatan sosialisasi program PTSL oleh anggota DPR RI itu, seluruh tokoh masyarakat, ninik mamak, walinagari diundang. "Ya mudah - mudahan ninik mamak, walinagari, yang datang bisa memahami warganya mengenai manfaat program PTSL. Kalau BPN dengan terbatasnya anggaran mungkin tidak sampai, paling hanya bisa dilakukan berapa penyuluhan saja," Jelasnya.
Realisasi Program PTSL di Sumatera Barat, terutama di BPN Kota Padang selalu berada diperingkat 30, 31, 32, bahkan hingga peringkat 33. " Tetapi diakhir tahun kita bisa sedikit kejarlah, karena memang mau tidak mau, suka tidak suka kita sudah jelaskan pada pemerintah pusat, untuk mendaftarkan Tanah Ulayat itu tidak bisa serta merta, artinya harus ada persetujuan kaum dulu, itu kan tidak gampang apalagi masyarakat Minang banyak merantau, ninik mamak banyak dipulau Jawa dan pulau lainnya, " Katanya memaparkan.
Kantor ATR/BPN Kota Padang harus memastikan surat kepemilikan tanah itu secara regulasi yang ada, kalau dipalsukan berakibat fatal. Sementara target pertahun harus dikejar sehingga selalu tidak klop. Ditambah lagi dengan keterbatasan melakukan sosialisasi.
" Saya saja sejak menjadi kepala kantor turun tangan langsung sosialisasi, tentu nya berbeda pada saat kepala kantor yang sosialisasi dibandingkan staf, harapannya kita lebih nyambunglah sama masyarakat. Nyata nya pada saat saya turun waktu kita sosialisasi langsung ke masyarakat, masyarakat mau bahkan mereka bercerita ada kesulitan tanda tangan ketua KAN dan lain - lain, saya bilang kalau memang ada kesulitan lapor saya lah, nanti saya coba bantu fasilitasi guna untuk mempermudah. Tapi pada saat kita kumpulkan data yuridis tidak ada juga masyarakat yang mau " Kata pejabat senior ini menyesali.
Untuk mensosialisasikan program PTSL pihaknya sudah door tu door datang ke masyarakat. Sampai hari ini di Sumatera Barat dari target 82 ribu bidang baru terkumpul 4000 ribu bidang se Sumatera Barat.
Untuk Kota Padang dari target 2000 bidang baru terkumpul 374 bidang dan selesai seratus persen 268 bidang. " Kita sudah habis 50 hektar lahan mendatangi satu persatu, tidak ada masyarakat yang mau, alasannya tidak bisa menyampaikan buktinya, harus ada tanda tangan lurah, tanda tangan KAN, belum lagi ninik mamak diluar daerah harus menunggu " paparnya.
Yang disasar program PTSL ini adalah orang per orang. Tahun ini merupakan tahun terakhir dalam pengurusan sertifikat gratis, berarti tahun depan berbayar kembali kecuali ada kebijakan presiden yang baru. " Kalau masyarakat tidak me manfaatkan program PTSL tahun ini rugilah," Ucap nya.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan program PTSL yang segera berakhir ditahun ini. Silahkan ajukan kepemilikan tanah ke Kantor ATR/BPN Padang baik perorangan maupun berkelompok. " Target saya kalau 2000 ini selesai seratus persen, bulan depan minta tambah kuato ke propinsi dari kabupaten lain," Ulasnya.
Lebih disampaikan nya, syarat masyarakat mengikuti program PTSL adalah untuk Pusako tinggi harus ada ranjinya minimal tiga derajat. Tapi hati - hati, tiga derajat tidak boleh berbeda dengan ranji induk nya harus menyambung artinya kalau salah kalau dimanipulasi sanksinya pidana. Kemudian dengan dasar itu membuat pernyataan kepemilikan, kalau dia perorangan harus ada persetujuan kaum. Kalau dia atas nama kaum terbagi dua yakni mau atas nama mamak kepala waris atau nama seluruh anggota kaum.
" Kalau misalnya banyak dirantau ya udah atas nama mamak kepala waris saja. Kalau dia kan ada yang kurang percaya dengan mamak kepala waris ini boleh atas nama sama sama. Tapi ada kerugian nya kalau ada yang meninggal satu dia balik nama waris berapa kali kena ppatb " Sebutnya. (Men)