![]() |
Kawasan kota Padang dari udara |
PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kalinya, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.
pajak penghasilan atau PPH yang sudah dibayarkan. Pengukuran. Proses selanjutnya adalah pengukuran, pengukuran tersebut meliputi pengukuran panjang dan lebar tanah yang dimiliki penetapan batas tanah yang menjadi pembatas yang telah mendapat persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan penetapan bentuk bidang tanah dan juga luas bidang tanahnya. Sidang panitia A. Sidang panitia ini dilaksanakan oleh tiga orang dari BPN dan satu orang perwakilan dari desa atau kelurahan, tujuan dari pelaksanaan sidang ini adalah untuk meneliti data yuridis pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan, menarik kesimpulan serta untuk mendapatkan keterangan tambahan lainnya. Pengumuman dan pengesahan. Setelah melewati sidang maka panitia mengumumkan hasil dari sidang tersebut. Kemudian petugas akan melakukan pengesahan kurang lebih selama 14 hari dengan syarat pengumuman telah ditempel di kantor desa atau Kantor Kelurahan ataupun Kantor Pertanahan setempat. Pengumuman tersebut sekurang-kurangnya berisi nama pemilik tanah, luas tanah, letak tanah dan bidang tanah. Penerbitan Sertifikat. Tahap akhir dari pelaksanaan PTSL adalah penerbitan sertifikat oleh Kementerian Agraria Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional yang menjadi bukti otentik seseorang atas kepemilikan tanah miliknya yang dibagikan secara langsung kepada pemilik tanah. Adapun biaya untuk pelaksanaan program PTSL ini dibebankan kepada pemerintah, peserta PTSL hanya mendapatkan beban untuk membayar penyediaan surat tanah bagi tanah yang belum memiliki surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan lain-lain seperti materai, fotocopy Letter C dan biaya saksi.
Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon yang ingin mengikuti program PTSL :
1. Dokumen kependudukan yang berupa Kartu Keluarga (KK).
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP).
3. Surat Tanah, bisa berupa Letter C, Akte Jual-beli, Akte Hibah, Berita Acara Kesaksian dan lain-lain.
4. Tanda batas tanah yang terpasang, Perlu diingat bahwa tanda batas tanah harus sudah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan.
5. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPH)
6. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta PTSL.
Semakin banyak tanah itu sertifikatkan maka akan semakin bagus sebagai kemakmuran masyarakat Indonesia tangga perekonomian akan tumbuh dengan cepat dan adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (Web.Desa Dero)