Notification

×

Iklan

Iklan

JAMPIDUM Menyetujui 1 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Rabu, 07 Agustus 2024 | Agustus 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-07T00:46:17Z
JAMPIDUM Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Jakarta, MP-----Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui 1 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Selasa 6 Agustus 2024. 

Adapun berkas perkara yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif dan disetujui untuk direhabilitasi yaitu Hadrianto alias Anto dari Kejaksaan Negeri Kota Kupang, yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  

Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:

Tersangka baru pertama kali / bukan residivis tindak pidana narkotika;

Tersangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga dapat dilakukan rehabilitasi melalui proses hukum yang sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b Nomor 2;

Tersangka telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan proses rehabilitasi melaui proses hukum yaitu keadilan restoratif sesuai dengan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 Bab IV huruf b nomor 4;

Tersangka hanya sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri;

Adanya surat jaminan dari istri tersangka untuk menjalani rehabilitasi bersadarkan keadilan restoratif;

Tersangka belum pernah dilakukan rehabilitasi sesuai berdasarkan surat  Pemberitahuan Program Rehabilitasi Napza Tersangka a.n Hadrianto BNNP NTT, Nomor: B/359/VII/KA/RH.06.01/2024/BNNP tanggal 31 Juli 2024;

Berdasarkan hasil Asesmen BNNP NTT dengan kesimpulan tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan gelap narkotika dan menyatakan tersangka layak untuk direhabilitasi;

Berdasarkan pemeriksaan urine tersangka, No. lab : 01/NNF/2024 tanggal 30 Desember 2023  dengan kesimpulan hasil pemeriksaan laboratorium urine, positif metamphetamina golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika;

Adanya surat pernyataan dari tersangka kesediaan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa. (*)

×
Berita Terbaru Update