Notification

×

Iklan

Iklan

Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Jumat, 16 Agustus 2024 | Agustus 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-16T02:39:59Z
JAM Pidsus Kejagung RI, Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H.

Jakarta, MP----- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Kamis 15 Agustus 2024, melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan tahun 2022.

Adapun keenam saksi tersebut yakni HA selaku Komite Audit PT Antam Tbk periode 2012 s.d. 2022, PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d. saat ini, YP selaku Operational Lead Specialist PT Antam Tbk / Vice President Precious Metal Sales & Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Kemudian ET selaku Petugas Bank Mandiri, YSE selaku Petugas Bank Mandiri, dan DRS selaku Mantan Manager Refinery UBPP LM PT Antam Tbk.

Dalam keterangan tertulisnya, Kapuspenkum Kejagung RI, Dr. HARLI Siregar, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Keenam orang saksi itu diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud, kata Kapuspenkum ini. (*)

×
Berita Terbaru Update