Mahyan, SPd. MM Kabid P SMA Diknas Sumbar dan Ezirita Zubir Kepsek SMAN 2 Koto XI Tarusan, |
Padang, MP----- Persoalan - persoalan yang terjadi dilingkungan pendidikan pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) diwilayah Sumatera Barat perlu perhatian serius dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Apalagi persoalan itu sudah melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam penyelenggaraan sistem pendidikan di Republik Indonesia. Sebagai instansi terkait yang diamanahkan undang - undang untuk menyelenggarakan pendidikan yang bermutu dan berkualitas di daerah, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, diharapkan dapat bertindak tegas terhadap oknum pihak sekolah yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Seperti adanya dugaan pemotongan Dana PIP siswa dan siswi miskin yang terjadi di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, untuk membayar 3 bulan uang komite ( 40 ribu x 3 bulan = 120 ribu-red ) dan untuk sumbangan mushalla 40 ribu per siswa. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kepala Sekolah Ezirita Zubir bersama Wakil Kepala Sekolah Bidang Sapras SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Nanda Damaiyati tidak membantahnya. Ketika itu, dijelaskan bahwa penarikan Dana PIP siswa dan siswi SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan dilakukan pihak sekolah di Bank. Dari keterangan Kepala Sekolah dan Wakil nya itu, Dana PIP yang telah ditarik di Bank diserahkan utuh kepada masing - masing siswa penerima dana PIP disekolah, pada saat itu disampaikan bagi siswa yang belum membayar uang komite agar dibayarkan.
Tidak hanya itu, siswa penerima dana PIP juga diminta membayar sumbangan buat mushalla sebesar 40 ribu rupiah. Berdasarkan informasi dari Kepala Sekolah, jumlah siswa dan siswi penerima dana PIP di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan sebanyak 174 orang.
Mendapati informasi ini, Mahyan, SPd. MM, Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, kepada wartawan menegaskan, pemotongan dana PIP untuk membayar uang komite dan untuk sumbangan mushalla tidak dibenarkan secara aturan. Bahkan pihaknya berjanji segera memanggil kepala sekolah untuk dimintai klarifikasi, bahkan tidak sampai disitu, Mahyan juga menegaskan akan menurunkan pihak inspektorat untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Namun, seakan - akan pernyataan tegas Mahyan sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat itu tidak menjadi sebuah peringatan bagi Kepala Sekolah dan Wakilnya. Buktinya, pada Jumat tanggal 6 September 2024 kembali digelar rapat komite membahas teknis pembayaran uang komite disekolah. Lagi - lagi wali murid disinyalir didorong menyepakati untuk melegalkan pemungutan uang komite disekolah melalui pemotongan dana PIP.
Rapat komite pada hari Jumat tanggal 6 September 2024 itu, dibenarkan oleh Ketua Komite Sekolah Marwan Anas. Kepada wartawan melalui kontak watshap nya, Jumat pukul 09:36, Marwan Anas menyampaikan dalam rapat tersebut wali murid menyepakati uang komite untuk murid baru sebesar 45 ribu rupiah per siswa per bulannya. Dan para wali murid yang hadir ketika itu juga menyepakati siswa penerima dana PIP yang belum membayar uang komite, pihak sekolah mengambilnya melalui dana PIP siswa.
Namun apakah pemotongan dana PIP untuk uang komite sekolah dibenarkan oleh aturan, Marwan Anas mengakui belum mengetahuinya. " Kalau ada aturan yang melarang dana PIP Siswa Miskin tidak boleh digunakan untuk uang komite saya belum mengetahui aturan itu, dan saya akan rapatkan kembali mengenai teknis pembayaran uang komite bersama wali murid dan pihak sekolah, " Kata Marwan Anas.
Dikatakan Marwan Anas, soal dana PIP disekolah kalau yang sebelumnya ini tidak pernah dirapatkan pihak sekolah bersama komite, dan baru pada hari Jumat tanggal 6 September 2024. " Yang saya tahu hanya hasil rapat pada hari Jumat tanggal 6 September itu, kalau yang sebelumnya saya tidak tahu, karena pihak sekolah belum pernah rapat dengan komite, " Ungkapnya.
Seperti diketahui, sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan Dana PIP adalah untuk membeli buku, alat tulis, pakaian seragam sekolah, biaya transportasi, uang saku, biaya kursus/les tambahan, biaya praktik tambahan, dan makanan sehat untuk anak usia dini. PIP Dikdasmen bertujuan untuk meningkatkan akses pendidikan bagi anak usia 6 hingga 21 tahun, mencegah putus sekolah akibat kesulitan ekonomi, dan menarik kembali siswa yang telah putus sekolah untuk kembali mendapatkan layanan pendidikan. Apakah ini sudah menjadi perhatian oleh penyelenggara pendidikan di Sumatera Barat ? Bagaimana informasi lanjut dari Dinas Pendidikan Sumbar ? Tunggu liputan selanjutnya !. (R/MP)