Jhon Farlis, Pemerhati / Aktivis Pendidikan Sumbar |
Padang, MP----- Penarikan dana PIP (Program Indonesia Pintar) siswa keluarga miskin dan keluarga rentan miskin di Bank, yang dilakukan oleh pihak sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, mengundang perhatian dari kalangan pemerhati pendidikan di Sumatera Barat. Sebab, selain menarik dana PIP siswa di Bank, pihak sekolah juga meminta siswa membayarkan dana PIP itu buat sumbangan mushalla serta membayar uang komite, disinyalir kebijakan sekolah itu sudah melanggar peraturan pemerintah tentang pengunaan dana PIP.
Oleh karena itu, praktisi pendidikan dari Universitas Andalas (Unand), Jhon Farlis, meminta Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat bertindak tegas kepada oknum - oknum disekolah yang mempermainkan dana PIP siswa keluarga miskin dan keluarga rentan miskin disekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat. Dana PIP diberikan pemerintah kepada siswa dari keluarga miskin dan keluarga rentan miskin untuk kebutuhan belajar nya, tidak boleh untuk kepentingan lainnya disekolah. Tokoh pendidikan ini meminta kepada pihak sekolah untuk taat dan patuh melaksanakan peraturan pemerintah mengenai dana PIP.
" Pihak sekolah mesti sesuai juklak dan juknis tentang dana PIP, jika perlu siswa tidak mampu disekolah nya dibebaskan dari segala bentuk pungutan dan sumbangan, jangan malah memotong dana PIP siswa miskin yang dibantu pemerintah, " Kata mantan Dosen ini.
Dalam permasalahan ini, Jhon Farlis menilai sudah tepat Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan, SPd. MM, memanggil kepala sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Bahkan ketegasan Mahyan selaku pimpinan patut diapresiasi, karena tidak menganggap sepele permasalahan yang terjadi disekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, karena Ia juga meminta Inspektorat menindaklanjuti permasalahannya.
" Kita mendukung langkah tegas Kabid memanggil kepala sekolahnya, untuk itu mari kita kawal terus agar penyelenggara pendidikan bekerja sesuai aturan " Kata Aktivis Pendidikan ini.
Mahyan, SPd. MM, Kabid P SMA Dinas Sumbar dan Ezirita Zubir Kepsek SMAN 2 Koto XI Tarusan dengan latar foto bagian depan sekolah |
Seperti pada berita sebelumnya, Dana PIP yang diperuntukan Pemerintah untuk siswa dari keluarga tidak mampu bertujuan memberikan akses pendidikan yang adil dan merata. PIP memberikan bantuan berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan personal siswa, namun dalam prakteknya dana PIP Siswa di bank ditarik oleh pihak sekolah bahkan dipotong untuk uang komite dan sumbangan pembangunan mushalla. Hal tersebut diduga terjadi di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, beralamat di Jalan Rimbo Gajah Nomor 03 Barung - Barung Balantai, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Untuk menanyakan mengenai perihal penarikan dana PIP Siswa di Bank oleh pihak sekolah serta pemotongan untuk uang komite dan sumbangan buat mushalla, tim media MP menemui sejumlah siswa kelas X dan kelas XI SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. Dari siswa yang ditemui mengakui pengambilan dana PIP di Bank dilakukan oleh pihak sekolah.
" Dana PIP diambilkan oleh pihak sekolah, setiap siswa penerima PIP mempunyai buku rekening masing - masing, namun buku rekening itu dipegang oleh pihak sekolah. Dan kami hanya menerima uang PIP secara tunai setelah dipotong uang komite 120 ribu untuk 3 bulan dan sumbangan untuk mushalla 40 ribu per orang," ungkap sejumlah siswa Kamis (15/8/2024).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sekolah SMA Negeri 2 XI Koto Tarusan, Ezirita Zubir, yang ditemui wartawan, diruang kerjanya Kamis 15 Agustus 2024, tidak membantah soal penarikan dana PIP Siswa di bank yang dilakukan oleh pihak sekolah. " Memang dana PIP kita yang ambilkan secara tunai dan tetap ada laporannya dibuku rekening, karena kalau anak - anak yang langsung ambil nanti terganggu pelajarannya, karena Bank BNI hanya ada di Painan. Dan setelah kita ambil kita bagikan kepada anak - anak penerima PIP," Kata Ezirita Zubir menjelaskan.
Didampingi Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana, Nanda Damaiyati, Kepala Sekolah terkesan juga tidak membantah soal adanya pemotongan dana PIP Siswa untuk uang komite dan untuk sumbangan pembangunan musholla di sekolah. " Kami bagikan dana PIP utuh kepada siswa secara tunai, namun kami ingatkan kepada siswa agar membayar uang komite kalau memang belum dibayar, dan uang 40 ribu untuk mushalla itu, bukan sepenuhnya untuk mushalla, namun juga untuk biaya transportasi untuk pengurusan ke bank " Katanya.
"Saat ini penerima PIP sebanyak 174 orang siswa" kata Nanda Damaiyati menimpali.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan SMA Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Mahyan, SPd. MM, mengatakan belum mengetahuinya, namun dengan adanya informasi ini, Ia akan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 XI Koto Tarusan Ezirita Zubir untuk dimintai klarifikasi nya. Bahkan Mahyan menegaskan juga akan menurunkan tim inspektorat untuk menindaklanjuti permasalahan nya.
" Saya belum tahu mengenai hal itu. Tapi memang ada beberapa kasus tertentu untuk daerah - daerah yang jauh memang ada penarikan kolektif. Tapi mungkin itu dilakukan dengan pertimbangan jarak sekolah ke bank nya jauh, kalau siswa langsung yang ke bank bisa habis waktu se hari sehingga tinggal pelajarannya, mungkin itu pertimbangan nya," kata Mahyan.
Namun demikian, Mahyan menegaskan juga bahwa kebijakan seperti itu tidak dibenarkan oleh aturan. " Mungkin itu ada kebijakan dari bank. Kalau kami tentu mengikuti sesuai aturan. Mungkin saja ada negosiasi sekolah dengan bank, itu kami yang belum tahu seperti apa itu," kata Mahyan lagi.
Secara aturan, kata Mahyan, yang bisa menarik uang dari rekening tentu pemilik rekening tidak boleh orang lain, kecuali ada surat pernyataan dari pemilik rekeningnya, dan tentu dengan syarat serta peraturan yang sangat ketat. " Kalaupun ada penarikan dana PIP di Bank oleh pihak sekolah dengan dasar pertimbangan tersebut, dana yang ditarik itu harus utuh diserahkan ke anak, orang tua nya pun tidak boleh menggunakan dana PIP itu untuk keperluan lainnya, apalagi dipotong untuk uang komite dan sumbangan lainnya," Kata Mahyan menjelaskan.
Dijelaskan nya juga, dana PIP itu diberikan pemerintah kepada siswa kurang mampu digunakan untuk kebutuhan sekolah seperti untuk pembelian tas, seragam, alat tulis dan keperluan sekolah lainya. " Harusnya pihak sekolah memberikan pengertian kepada anak penerima dana PIP agar digunakan dana itu untuk keperluan sekolahnya, bukan untuk keperluan yang lain," Himbaunya.
Seperti diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini bertujuan untuk memberikan akses pendidikan yang adil dan merata.
PIP memberikan bantuan berupa uang tunai untuk memenuhi kebutuhan personal siswa. Seperti apakah informasi lebih lanjut pemanggilan kepala sekolah oleh Kabid P SMA Diknas Propinsi Sumbar? Apakah Inspektorat jadi diturunkan ? Tunggu informasi selanjutnya !.
(DR/MP)