Yopi Krislova, SH. MM, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang |
Padang, MP----- Masalah pemungutan uang komite kepada murid, wali murid, atau orang tua murid disekolah tegas dilarang pemerintah melalui Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 75 tahun 2016, tentang Komite Sekolah. Namun pihak sekolah dengan komite sekolah seakan tidak mengindahkan peraturan pemerintah tersebut, sehingga pemungutan uang komite kepada murid, wali murid, atau orang tua murid tetap terjadi disekolah.
Bahkan pungutan uang komite disekolah sudah menjadi beban yang harus dibayar setiap bulannya oleh orang tua murid, ironisnya kebanyakan orang tua murid tidak mau mempermasalahkannya karena takut anak nya jadi korban disekolah. Ditambah lagi, praktek pungutan wajib uang komite sekolah begitu terasa membebani masyarakat dari golongan ekonomi lemah (keluarga miskin), persoalan itu seperti kurang mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan, bahkan pungutan uang komite sekolah ini belum terjamah oleh aparat penegak hukum.
Biasanya alasan yang dikemukakan adalah pungutan telah dimusyawarahkan dengan wali murid. Padahal jika dikaji secara hukum, musyawarah yang menghasilkan kesepakatan melanggar hukum dikategorikan pemufakan jahat.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang, Yopi Krislova, SH. MM kepada wartawan dikantornya, Selasa (17/9/2024), menegaskan, bahwa sesuai kewenangan Dinas Pendidikan Kota Padang, dipastikan sekolah tingkat SD maupun SMP di Kota Padang tidak ada melakukan sumbangan uang komite. " Kita di sekolah dasar (SD) dan sekolah SMP tidak ada uang komite, selama ini yang ribut itu masalah pungutan sumbangan uang perpisahan sekolah, tapi setelah saya tegur masalah itu tidak ada lagi, kalau di SMA memang ada uang komite, " Kata Yopi.
Menyangkut pungutan sumbangan yang dilakukan disekolah, Yopi menghimbau Kepala Sekolah didalam memungut sumbangan kepada murid atau orang tua murid disekolah supaya mengikuti cara - cara dan kaedah - kaedah yang benar dalam menggalang uang sumbangan dengan tetap mengacu kepada peraturan pemerintah.
" Kepala Sekolah maupun Komite Sekolah dalam memungut sumbangan disekolah wajib mentaati peraturan itu. Karena akan ada konsekwensi bagi yang melanggar nya, kalau itu dilakukan oleh Kepala Sekolah bisa dikenakan sanksi tegas, bahkan diberhentikan dari Kepala Sekolah" Kata Yopi.
Menurutnya, penyelenggara pendidikan di sekolah perlu pengawasan dari elemen masyarakat yang peduli pendidikan. Disitulah peran dari Komite Sekolah yang berfungsi sebagai legislasi nya di sekolah, dalam mengawasi jalannya proses pendidikan disekolah. " Didalam unsur Komite Sekolah itu ada anak, wakil orang tua, pemerhati pendidikan, dan tokoh masyarakat yang peduli pendidikan, " Katanya menerangkan.
Yopi kembali menegaskan, terkait soal sumbangan disekolah guru tidak boleh menetapkan, bahkan komite sekolah tidak boleh meminta pungutan atau sumbangan yang bersifat mengikat dan wajib. " Kami SD dan SMP tidak ada memungut uang komite, SMA memang ada namanya uang komite. Saya pastikan SD sama SMP tidak boleh, karena memang tidak ada uang komite, " Katanya lagi.
Didalam Permendikbud itu berbunyi sumbangan atau bantuan, yang tidak boleh dilakukan itu pungutan karena dikategorikan ada unsur pemaksaan. " Boleh ada sumbangan, umpamanya ada yang berduit di bantu nya AC satu, tapi ada yang tidak berduit tidak bisa menyumbang juga tidak apa, " Ungkap Yopi memberi contoh.
Ketika sekolah minta sumbangan atau bantuan, tentunya melalui komite sekolah hal tersebut dirapatkan dengan tata cara rapat atau musyawarah yang diatur dalam Permendikbud. Pihak komite sekolah harus memahami juga bahwa orang tua murid dalam rapat itu tidak semuanya mempunyai kemampuan untuk menyumbang. " Komite sekolah harus memahami tata cara meminta sumbangan, bagi orang tua siswa yang tidak mampu tidak wajib membayar sumbangan, " Ujarnya.
Dinas Pendidikan Kota Padang, malah berusaha bagaimana peserta didik disekolah dari keluarga tidak mampu tidak terjadi putus sekolah. " Agar tidak putus sekolah, siswa tidak mampu malah kita bantu melalui baznas dan pihak donatur lainnya. Yang penting orang tua murid menyampaikan kondisinya kepada komite sekolah, saya rasa komite sekolah memahami nya juga, bagi yang berkecukupan mungkin tidak masalah, jadi ada subsidi silang lah, " Ulasnya.
Yopi, menghimbau masyarakat untuk turut serta mengawal dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah, jika ada permasalahan silahkan adukan dan laporkan ke Dinas Pendidikan Kota Padang. " Makanya kami berharap kepada masyarakat, media jika ada temuan disekolah silahkan sampaikan ke kami, dan kami akan panggil kepala sekolahnya untuk dimintai klarifikasi, " Pungkas nya.
(R/MP)