Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Drs. Barlius, MM, saat memberikan keterangan kepada wartawan |
Padang, MP----- Pemungutan iuran uang komite disekolah telah menjadi "momok" bagi masyarakat, disamping besaran nilai yang membebani, juga mengikat karena rutin dikutip setiap bulannya. Ketentuan membayar iuran uang komite sekolah seperti ini sudah membuat resah masyarakat, terutama bagi golongan ekonomi kurang mampu, namun mereka tidak bisa berbuat banyak karena khawatir anaknya menjadi korban disekolah.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius. MM, mengingatkan kepada Kepala Sekolah agar selalu mengingatkan Komite Sekolah dalam menghimpun sumbangan kepada orang tua murid di sekolah dilakukan dengan cara - cara yang baik dan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Dalam rapat komite sekolah yang diadakan bersama orang tua murid, diharapkan kepada Kepala Sekolah selalu mengingatkan Komite Sekolah dalam menggalang dana sumbangan penting mengakomodir semua aspirasi dari orang tua murid supaya tidak menjadi persoalan dikemudian hari.
Masalah uang komite disekolah mulai mencuat ke publik seiring keresahan masyarakat terutama masyarakat kurang mampu, karena telah menjadi iuran wajib disekolah, dan besaran iuran uang komite yang bayar setiap bulannya sudah menjadi beban hidup yang harus mereka tanggung. Bahkan siswa dan siswi miskin penerima dana PIP juga dibebani uang komite disekolah, seperti yang terjadi disekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Menyikapi hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius, MM, mengatakan, sudah memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Ezirita Zubir. Ketika itu, Barlius mempertanyakan kepada Kepala Sekolah Ezirita Zubir apa alasannya memungut uang komite disekolah, yang sebelumnya tidak ada.
Pada saat itu, Kepala Sekolah datang ke Dinas membawa dokumen aspirasi anak - anak yang ingin berkegiatan ekstrakurikuler, karena muridnya lebih banyak hobi sepak bola. Sementara dari dana BOS kegiatan ekstrakurikuler seperti mengikuti pertandingan sepakbola tidak ada teranggarkan.
" Jadi anak - anak itu kemudian menyampaikan aspirasi bagaimana kalau diadakan sumbangan komite sebagaimana disekolah lain, memang sebelum ibuk ini belum ada sumbangan komite. Maka ibuk itu bermusyawarah dengan komite sekolah, boleh tetapi jangan terlalu memberatkan, makanya diputuskan 40 ribu, jadi itupun tidak semua anak membayar, " Kata Barlius menguraikan keterangan dari Kepala Sekolah ketika itu.
Kemudian lanjut Barlius, akhirnya memang terakomodir kegiatan - kegiatan tersebut, salah satunya sepak bola. " Dan buktinya kemaren di turnamen sepak bola se Pessel yang diadakan di Air Pura dibuka oleh Gubernur, SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan juara satu. Untuk keberangkatan tim bola ini, itu memang banyak biaya cater mobil, makan dijalan, minumnya dan personil bola itu bukan enam orang tapi puluhan orang, " Urai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ini .
" Saya ingatkan jangan gara - gara sumbangan ini anak berhenti sekolah, dijawab kepala sekolah tidak ada pak. Kemudian anak dikasih sanksi - sanksi yang terkait ujian segala macam, dijawabnya lagi tidak ada pak. Jadi itu sumbangan, kepala sekolah bisa membuktikan tidak semua anak yang membayar, " Kata Barlius menyambung uraian nya.
Terkait dengan PIP idealnya memang anak - anak yang mengambil di Bank, tetapi bagi daerah - daerah tertentu Bank memberi kebijakan boleh sekolah mengambil atas amanat dari anak, kemudian dibagikan kepada anak secara utuh disekolah. " Untuk kasus di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, jarak antara sekolah dengan Bank di Painan 45 kilometer, kalau masing - masing anak disuruh mengambil kesana resiko dijalan. Kemudian Bank juga merasa kerepotan melayani anak satu persatu, baik satu tangan tapi saya ingatkan tidak ada pemotongan, " Kata Barlius menegaskan hal itu kepada Ezirita Zubir Kepala Sekolah.
Ketika uang PIP sudah dibagikan dan utuh diterima siswa, kalau ada yang berinfak untuk membangun mushalla bukan dipotong langsung. Bagaimana kalau anak miskin yang menerima PIP kok dipungut juga ? rata - rata semua anak di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan itu dapat PIP. Kalau tidak dibolehkan tidak ada yang akan terkumpul sumbangan komite, artinya komitmen anak - anak dari awal itu tidak akan terealisasi.
" Jadi saya ingatkan tolong selalu berpegangan pada sumbangan, sumbangan itu jangan dikait - kaitan dengan yang lain, itu benang merahnya. Saya kemaren juga sudah rapat dan kemudian juga minta pendapat dengan Ibuk Kajati ketika berkunjung silaturahim dengan Bapak Gubernur, kami hadir bersama Kabiro Hukum, dan pak Asisten juga, intinya Ibuk Kajati menyampaikan jangan dikait - kaitkan, namanya kalau pungutan itu dilaksanakan sepihak keputusan nya sepihak kemudian ada sanksi - sanksi nya. Kalau sumbangan tidak ada sanksinya, dibayarpun silahkan tidak dibayar silahkan, memang saya sampaikan kalau idealnya sumbangan, " Tegasnya mengingatkan.
Masalah ini kata Kepala Dinas sudah dirapatkan bersama Kacabdin, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Biro Hukum, Asisten terkait, dan Inspektorat. " Kita sudah bahas mengenai uang komite disekolah, sekarang menunggu surat edaran keluar dari Bapak Sekda, " Kata Barlius.
Untuk itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat kembali menghimbau komite sekolah bekerja sesuai dengan aturan. " Jangan ada pemaksaan, jangan ada keluhan, jangan sampai anak berhenti pula gara - gara uang komite ini, " Ujarnya.
" Jangan anak sampai stres, jangan sampai ada diskriminasi disekolah, ini kamu orang tua nya bayar ini tidak bayar itu sama dengan bullying atau perundungan namanya, itu tidak boleh, " Tegas Barlius. (R/MP)