Padang, MP----- Peraturan yang melarang pungutan liar di sekolah adalah Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid.
Pungli merupakan salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dinas Pendidikan berwenang membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Seperti pungutan uang komite di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan ini, uang komite dipungut sebesar 40 ribu rupiah yang rutin dibayar tiap bulannya siswa dan siswinya. Bahkan pada rapat komite pada hari Jumat 6 September 2024, uang komite dinaikan menjadi 45 ribu rupiah.
Ironisnya siswa dan siswi miskin penerima dana PIP di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan juga dipungut uang komite yang diambil melalui dana PIP siswa. Sementara pihak Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat melalui Mahyan Kepala Bidang Pendidikan SMA, jauh hari (Senin 2 September-red) sudah mendapati informasi mengenai persoalan pungutan uang komite dan pemotongan dana PIP yang terjadi disekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. Namun sebagai Kepala Bidang Pendidikan SMA yang bertanggung jawab membawahi sekolah SMA di Sumatera Barat, Mahyan hanya memberi penegasan bahwa pihaknya akan memanggil kepala sekolah dan menurunkan pihak inspektorat untuk menindak lanjutinya. Namun bukannya menghentikan pratek yang disinyalir melanggar hukum itu, malah pungutan uang komite terus berlanjut, bahkan uang komite yang rutin dibayar murid tiap bulannya itu ditingkatkan jumlah rupiahnya ?
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Drs. Barlius, MM, kepada wartawan, diruang kerjanya, Kamis (12/9/2024) menegaskan uang komite yang diminta rutin tiap bulan disekolah tidak dibolehkan karena melanggar Permendikbud dan peraturan perundangan yang berlaku. Yang dibolehkan itu menerima dan mengelola sumbangan dari orang tua murid dengan jalan musyawarah, tapi tidak ditentukan besaran nilai nya dan tidak mengikat seperti rutin dibayar tiap bulannya.
" Dalam menggalang dana sumbangan disekolah komite harus bisa mencari jalan lain diluar sekolah bukan hanya di sekolah, ibarat berburu, berburulah dihutan belantara jangan berburu dikandang. Kalaupun menggalang sumbangan melalui orang tua murid lakukanlah dengan cara demokrasi dan tidak memaksa apalagi dibayar rutin tiap bulannya. Mungkin ini kurang nya pemahaman sekolah dan komite terhadap peraturan sehingga caranya menggalang dana sumbangan tidak tahu sudah melanggar peraturan yang ada, " Kata Barlius.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat ini berjanji secepatnya memanggil Ezirita Zubir Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. " Karena tidak memahami aturan Kita tidak ingin pihak sekolah dan komite terlibat persoalan hukum. Saya akan minta klarifikasi dari Kepala Sekolah dan meminta pungutan uang komite itu dihentikan, apalagi sampai memotong dana PIP siswa miskin disekolahnya, mestinya siswa miskin itu dibebaskan dari bentuk sumbangan disekolah, nanti saya minta klarifikasinya, " Kata Barlius yang juga pernah jadi Kepala Sekolah diwilayah Pesisir Selatan.
Barlius mengakui masalah uang komite disekolah sering mengemuka ke publik, karena itu pihaknya (Dinas Pendidikan Sumbar-red) akan menggelar rapat segera dengan Kacabdin, Asisten terkait, dan Inspektorat. Rapat ini menyikapi masalah pemungutan uang komite disekolah, mengingatkan kepala sekolah dan komite memahami peraturan dan undang-undang sehingga pihak sekolah maupun komite dalam menggalang sumbangan tidak lagi melanggar aturan yang nantinya berujung pada masalah hukum.
Menyangkut pungutan uang komite di sekolah yang sudah meresahkan masyarakat ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Yuni Daru Winarsih seperti dikutip melalui kabardaerah.com, menegaskan komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada wali murid.
"Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan tidak diperbolehkan. Apa bedanya pungutan dan sumbangan, pungutan itu, jumlah dan jangka waktunya ditentukan dan bersifat mengikat, sementara sumbangan sebaliknya," jelasnya.
Meski dilarang dalam pasal berlapis, pungutan liar disekolah tetap terjadi. Biasanya alasan yang dikemukakan adalah pungutan telah dimusyawarahkan dengan wali murid. Padahal jika dikaji secara hukum, musyawarah yang menghasilkan kesepakatan melanggar hukum dikategorikan pemufakan jahat.
Langkah tegas membersihkan lingkungan pendidikan di Sumatera Barat dari praktek - praktek melanggar hukum dinantikan publik melalui tangan Drs. Barlius, MM Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, seperti apa langkah nyata dan tegas itu, tunggu informasi selanjutnya !. (R/MP)