Notification

×

Iklan

Iklan

Menyoal Berita Pemotongan Dana PIP dan Uang Komite Disekolahnya, Kepsek Mengungkap Pungutan Uang Komite Terjadi Disemua Sekolah

Selasa, 17 September 2024 | September 17, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-17T04:29:19Z
SMAN 2 Koto XI Tarusan, di Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pessel 

Padang, MP----- Pemberitaan mengenai soal pemotongan dana PIP serta cara pemungutan uang komite di sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Kecamatan Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Provinsi Sumatera Barat, membuat "gerah" Kepala Sekolah. Pasalnya, menurut Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, Ezirita Zubir, uang komite yang diberlakukan di sekolahnya juga dilakukan semua sekolah, bahkan dengan jumlah dana yang besar,  namun kenapa hanya sekolah yang dipimpinnya saja yang diberitakan.

Ezirita Zubir, Kepsek SMAN 2 Koto XI Tarusan 

" Pemungutan uang komite terjadi disemua sekolah, jumlah uang diminta lebih besar dari uang komite yang kami minta disekolah. Sebenarnya kami hanya mengikuti seperti sekolah lainnya yang juga meminta uang komite, "Kata Ezirita Zubir.


Hal itu diutarakan Ezirita Zubir Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan, kepada wartawan MP  melalui kontak watshap nya, lantaran berkembangnya berita - berita dimedia masa soal dana PIP dan uang komite di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. " Kenapa beritanya jadi berkembang terus padahal saya sudah menjelaskannya, " kata Ezirita Zubir.


Dikatakannya, terkait berita ini, Selasa besok (17 September -red) ia diminta datang ke Dinas Pendidikan. " Saya akan jelaskan dan terangkan apa yang saya kerjakan disekolah, " Katanya lagi.


Kepala SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan ini, menyampaikan  kembali, bahwa uang komite seperti yang diberitakan disekolahnya terjadi disemua sekolah. " Di Pesisir Selatan semua sekolah minta uang komite, bahkan di Kota Padang sampai ratusan ribu uang komite nya diminta, " Ujar Ezirita Zubir sembari minta media untuk memberitakan nya.  


Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa ada penarikan dana PIP siswa dan siswi miskin yang bersekolah di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan dilakukan sendiri oleh pihak sekolah di Bank. Dari data sekolah, ada 174 orang siswa dan siswi miskin yang bersekolah di SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan mendapat bantuan dana PIP dari pemerintah pusat. Yang menjadi pertanyaan masyarakat, selain penarikan dana PIP di Bank oleh pihak sekolah, sewaktu penyerahan dana PIP disekolah, para siswa diminta membayar uang komite bagi yang belum membayarnya serta sumbangan untuk mushalla.


Ketika itu, Kepala SMAN 2 XI Koto Tarusan Ezirita Zubir yang dikonfirmasi terkait hal tersebut, Kamis (15/8/2024) diruang kerjanya mengakui pengambilan dana PIP dilakukan oleh pihak sekolah.


"Memang dana PIP kita yang ambilkan secara tunai dan tetap ada laporannya di buku rekening, karena kalau anak - anak yang langsung ambil nanti terganggu pelajarannya, karena Bank BNI hanya ada di Painan. Dan setelah kita ambil, kita bagikan kepada anak penerima PIP ," ujarnya.


Ketika ditanya soal pemotongan dana PIP untuk Komite dan potongan untuk sumbangan mushalla, Kepsek yang didampingi waka sarpras terkesan mengakui.


"Kami bagikan dana PIP utuh kepada siswa secara tunai, namun Kami ingatkan kepada siswa agar membayar uang komite kalau memang belum di bayar, dan uang 40 ribu untuk mushalla itu, bukan sepenuhnya untuk mushalla, namun juga untuk biaya transportasi pengurusan ke bank. Saat ini penerima PIP sebanyak 174 orang," Timpal Nanda Damaiyati Waka Sarpras yang diamini kepala sekolah.


Sementara peraturan dan perundang - undangan yang berlaku telah tegas melarang pungutan liar di sekolah sesuai dengan Permendikbud 75 Tahun 2016, pada Pasal 12 huruf b tentang Komite Sekolah. Pada Pasal ini secara tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. 


Jika Permendikbud itu tidak ditaati disekolah, maka pungutan uang komite disekolah sama dengan Pungli (Pungutan Liar). Dan Pungli merupakan salah satu bentuk korupsi yang diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1 yang menyatakan bahwa siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun. 

 

Oleh karena itu, Dinas Pendidikan berwenang membatalkan pungutan atau sumbangan jika penyelenggara atau satuan pendidikan melanggar peraturan perundang-undangan atau dinilai meresahkan masyarakat. Seperti yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera, Drs. Barlius, MM kepada wartawan MP, bahwa Ia akan memanggil Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Koto XI Tarusan. Dalam waktu dekat, kata Barlius, pihaknya akan menggelar rapat dengan Kacabdin, Asisten terkait, dan Inspektorat. 


Seperti diketahui, pemungutan uang komite di sekolah sudah menjadi sorotan publik karena cara - cara yang dilakukan pihak sekolah bersama komite sudah tidak mematuhi Peraturan dan Undang - Undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia. Namun hal tersebut terus terjadi dan menjadi biasa dilakukan disekolah, oleh sebab itu, masyarakat menunggu langkah konkrit Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menghentikan praktek perbuatan menyalahi hukum yang terjadi dilingkungan penyelenggara pendidikan ini. Seperti apa informasinya, nantikan liputan selanjutnya !.  (R/MP).

×
Berita Terbaru Update