Notification

×

Iklan

Iklan

Menyorot Pungutan Uang Komite, Kasipenkum : Masyarakat Diminta Membuat Laporan Tertulis ke APH

Rabu, 18 September 2024 | September 18, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-18T11:06:15Z
Usai diwawancarai, M. Rasyid, Kasipenkum Kantor Kejati Sumbar, salam komando dengan kru media momen pembaruan 

Padang, MP----- Pungutan uang komite disekolah sudah meresahkan masyarakat, ditambah lagi siswa miskin ikut dibebankan dengan memotong dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang diterima nya. Kalau ada unsur mengikat dan memaksa orang tua membayar uang komite disekolah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, M. Rasyid, minta masyarakat untuk melaporkan hal itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).


Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Masyarakat dapat berperan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan cara mencari, memperoleh, dan memberikan data atau informasi tentang tindak pidana korupsi. Kemudian menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab.


Masyarakat yang telah berjasa dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapatkan penghargaan. Penghargaan tersebut dapat berupa piagam atau premi. 


Sesuai dengan PP Nomor 43 tahun 2018 tersebut, silahkan masyarakat membuat laporan tertulis ke Aparat Penegak Hukum (APH) mengenai pungutan uang komite yang terjadi disekolah, tentunya dengan disertai alat bukti. Pihak kejaksaan akan memproses lebih lanjut setiap laporan yang disampaikan oleh masyarakat itu. 


" Kita tidak bisa menindaklanjuti persoalan yang disampaikan masyarakat itu kalau hanya berdasar keterangan saja. Sesuai PP Nomor 43 tahun 2018, sebaiknya masyarakat menggunakan hak nya, buat laporan kepada pihak kejaksaan, agar dilakukan proses hukum lebih lanjut," Kata M. Rasyid Kasipenkum ( Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, kepada wartawan, Rabu (18/9/2024).


Berdasarkan Pasal 12 huruf b di Permendikbud 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, tegas melarang komite sekolah untuk melakukan pungutan kepada peserta didik, orang tua, atau wali murid. Menurut M. Rasyid, sepanjang tidak ada unsur pemaksaan uang komite boleh disekolah. " Kalau semua orang tua murid sudah bersepakat boleh saja ada uang komite, asal tidak ada unsur pemaksaan didalamnya," Kata Rasyid.


Dalam rapat komite, tidak dibolehkan besaran nilai uang nya sudah ditentukan serta mengikat,  sehingga membuat orang tua murid terpaksa mengikutinya. " Kalau sudah bersepakat uang komite itu tidak masalah, namun jika ada yang keberatan bisa ditolak melalui rapat komite, terutama bagi masyarakat yang kurang mampu, " Kata Kasipenkum ini. 


Namun demikian, Rasyid menghimbau kembali kepada masyarakat yang merasa keberatan dengan berbagai bentuk pungutan yang ada disekolah untuk membuat pengaduan secara tertulis dengan alat bukti sesuai PP Nomor 43 tahun 2018 mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. " Masyarakat tidak boleh mendiamkan persoalan hukum yang terjadi disekitarnya, mari laporkan ke aparat penegak hukum sesuai PP tersebut, " Pinta Rasyid.  (R/MP)

×
Berita Terbaru Update