Material batu setempat yang diduga digunakan pada pekerjaan |
Padang Pariaman, MP----- Pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi D.I Bandar Baru Polongan yang dikerjakan oleh CV. Ririn Aritama di Kecamatan IV Koto Aur Malintang, Kabupaten Padang Pariaman, saat ini menjadi sorotan. Proyek senilai Rp. 906.975.900 yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ini semula dianggarkan sebesar Rp. 1.265.310.000. Namun, kontraktor memberikan penawaran harga yang turun secara signifikan hingga 20,4%, atau setara dengan Rp. 358.334.100.
Penurunan harga penawaran ini menimbulkan kekhawatiran akan berdampak pada kualitas pekerjaan. Berdasarkan spesifikasi teknis, campuran adukan pasangan batu seharusnya memiliki rasio 1:4, dengan komposisi setiap meter kubiknya terdiri dari Batu Kali 1,2 m³, Pasir Pasang 0,52 m³, dan semen sebanyak 3,26 zak. Sementara itu, plesteran dengan rasio 1:3 harus menggunakan Pasir Pasang 0,020 m³ dan semen 0,130 zak. Namun, pantauan di lapangan menunjukkan adanya dugaan campuran yang digunakan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan, terutama pada pekerjaan bendung dan saluran.
Selain itu, ada kecurigaan bahwa sebagian besar material batu yang digunakan tidak didatangkan dari luar, melainkan diambil dari sekitar area proyek. Hal ini berpotensi mempengaruhi kualitas pekerjaan secara keseluruhan.
Masalah lain yang mencuat adalah terkait keselamatan kerja. Berdasarkan peraturan yang berlaku, yakni PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Permenaker Nomor 26 Tahun 2014, kontraktor diwajibkan menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap bagi pekerja, seperti helm, rompi, sepatu bot, dan sarung tangan. Namun, di lapangan hanya sebagian pekerja yang menggunakan APD, meskipun alat tersebut telah dianggarkan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
*Efektivitas Pengawasan Dipertanyakan*
Meskipun proyek ini diawasi oleh pihak yang telah ditunjuk, berbagai temuan di lapangan memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan. Penggunaan material yang diduga tidak sesuai standar serta pelanggaran dalam penerapan keselamatan kerja mengindikasikan adanya kelalaian dalam pengawasan.
Proyek rehabilitasi ini direncanakan selesai dalam 120 hari kalender, dengan harapan dapat meningkatkan fungsi jaringan irigasi di wilayah tersebut. Namun, jika kualitas pekerjaan terus dipertanyakan, manfaat yang diharapkan bagi masyarakat bisa jadi tidak tercapai.
Sebagai proyek yang didanai dari anggaran publik, transparansi dan kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah tegas untuk memastikan setiap pekerjaan yang menggunakan dana negara dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis dan memenuhi standar keselamatan kerja yang telah ditetapkan oleh regulasi.
Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Padang Pariaman, Jonadi, ST, yang juga bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), ketika dikonfirmasi, menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan, kalau nanti ditemukan dilapangan pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah dianjurkan, pihaknya meminta rekanan membenahi pekerjaannya. " Kalau terbukti pekerjaannya menyimpang dari spesifikasi teknis kita bongkar lagi, soal teknis kita tidak pernah main - main, " Ucapnya.
Kepala Bidang SDA ini mengakui sering kelapangan memantau langsung pekerjaan, sejauh ini rekanan sudah bekerja dengan baik, itu terlihat dari pengadukan pasir dan semen menggunakan bak takaran. Dari informasi rekanan, material batu dibeli dari luar lokasi pekerjaan, sementara ada informasi batu yang digunakan diambil dilokasi pekerjaan. " Nanti kita cek kembali pekerjaan, kalau ada yang menyimpang kita bongkar, " Tegasnya.
Menurut nya pengawas juga sudah bekerja dengan baik, karena dilapangan selalu ada dibuat laporan tertulis dan foto nya. " Pada Minggu kemaren bobot pekerjaan sudah 50 persen, untuk Minggu ini belum dihitung, " Ujarnya.
Selaku penanggung jawab teknis dan administrasi pekerjaan Jonadi, menegaskan kepada rekanan dan konsultan pengawas bekerja sesuai spesifikasi teknis yang telah disepakati dalam kontrak kerja. Seperti apa infomasi lanjut dibalik penegasan Kabid SDA ? Tunggu liputan selanjutnya !.
(R/MP)