Notification

×

Iklan

Iklan

Sebanyak 38 Orang Tersangka Ilegal Mining Berhasil Diamankan Polres Solok Selatan Kurun Waktu 2022 - 2024

Sabtu, 14 September 2024 | September 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-14T02:42:11Z

Solok Selatan, MP----- Penambangan emas ilegal sering kali mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah , erosi tanah, pencemaran air, dan lain lain. Penggunaan merkuri dan senyawa berbahaya lainnya dalam penambangan dan pengolahan emas juga dapat menyebabkan pencemaran air dan kerusakan lingkungan jangka panjang.


Mengantisipasi hal tersebut, sebanyak 38 orang telah berhasil diamankan beserta 5 unit excavator, hammer, blower, serumi, serta 23 unit gerondong dari aktivitas penambangan ilegal oleh Polres Solok Selatan selama kurun waktu 2022 hingga 2024.


Saat dihubungi, Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti S.A.S S.H., S.I.K., M.Si  membenarkan hal tersebut dan  mengungkapkan bahwa ini juga merupakan salah satu bentuk keseriusan Polres Solok Selatan dalam memberantas kegiatan ilegal mining tersebut.


"Ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan kami Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal mining yang ada di Kabupaten Solok Selatan." Ucapnya.


Untuk mengantisipasi maraknya aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Solok Selatan. AKBP Arief Mukti mengungkapkan bahwa akan tetap melakukan penindakan terhadap aktivitas ilegal mining di wilayah hukumnya tersebut. Serta juga memerintahkan agar masing masing Polsek untuk selalu memberikan himbauan tentang bahaya dan dampak negatif akibat aktivitas ilegal tersebut.


"Melalui Satuan Reserse Polres Solok Selatan, kami akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas kegiatan penambangan emas secara ilegal tersebut. Dan saya juga telah memerintahkan kepada Kapolsek sejajaran agar selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan penambangan ilegal dengan cara sosialisasi dan pemasangan spanduk Stop Ilegal Mining." Pungkas AKBP Arief Mukti. (*)

×
Berita Terbaru Update