Notification

×

Iklan

Iklan

Dinas BMCKTR Sumbar Adakan Bimtek PKRMS

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-14T14:44:13Z
Dua dari kanan, Kabid Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Adratus Setiawan, ST. MT, saat menghadiri acara Bimtek PKRMS

Padang, MP----- Dinas Bina Marga, Cipta Karya, dan Tata Ruang (BMCKTR) Propinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Program Aplikasi Provincial/Kabupaten Road Management System (PKRMS). Aplikasi PKRMS sendiri merupakan alat bantu survei kondisi dan inventarisasi jalan terbarukan untuk jalan propinsi dan jalan kabupaten yang merupakan hasil kolaborasi Kemitraan Indonesia - Australia (KIAT). Acara tersebut berlangsung selama dua hari di lantai 4 Gedung Kantor Dinas BMCKTR Sumbar. 


Acara ini dibuka oleh Widya Prima Hatta, ST. MT, Plh. Kepala Dinas BMCKTR Propinsi Sumatera Barat, yang dihadiri Kepala Bidang Bina Marga, Adratus Setiawan, ST. MT, serta pelaporan kegiatan acara Kasi Pembangunan Jalan dan Jembatan, Bina Marga, Khairul Anwar, ST. MT.


Adapun narasumber pada kegiatan ini adalah Sub Koordinator Perencanaan dan Pemrograman DAK Bidang Jalan dan Jembatan, Muhammad Taufik, ST. MT dan Koordinator Wilayah Sumatera Barat Bidang Jalan dari Pusat Fadilitas Infrastruktur Daerah (PFID) Kementerian PUPR, Akram Yonda Putra, ST, dan sebagai moderator acara tersebut yaitu PPTK Survei Kondisi Jalan Bidang Bina Marga Dinas BMCKTR Sumbar, Ilham Halich, ST. MT.


Bimbingan Teknis yang dilaksanakan terdiri dari pengenalan, aturan dan teori survei jalan, penjelasan maksud dan tujuan penggunaan aplikasi PKRMS, Demo Pemasangan Alat - Alat kelengkapan survei PKRMS, Praktek Survey Kondisi dan Inventarisasi Jalan di lapangan, dan terakhir analisis serta pemrograman hasil data survey lapangan dalam aplikasi PKRMS.


Aplikasi PKRMS ini dapat digunakan sebagai salah satu bantu terkait penyusunan rencana, kebijakan teknis, strategi pengembangan jaringan jalan serta perencanaan penyelenggaraan jalan dan jembatan untuk mendukung program DAK dan DBH Sawit.


Kegiatan ini sejalan dengan maksud dan ketentuan dalam pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2011 Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan. (*)

×
Berita Terbaru Update