Notification

×

Iklan

Iklan

Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Sumbar Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Permen ATR/BPN Nomor 2/2024

Kamis, 07 November 2024 | November 07, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-07T13:46:44Z

Padang, MP----- Penetapan Lahan Sawah Dilindungi melalui Keputusan Menteri ATR/BPN Nomor 1589Tahun 2021 tentang Lahan Sawah Dilindungi (LSD) bertujuan untuk menjaga ketahanan pangan nasional dengan mendorong dan menjaga sektor pertanian di Indonesia melalui perlindungan lahan pertanian terutama lahan sawah. Namun Penetapan LSD tersebut menimbulkan sejumlah permasalahan di Kabupaten/Kota diantaranya adanya lokasi LSD yang bukan merupakan kawasan tanaman pangan atau berada pada kawasan yang telah memiliki KKPR, izin, konsesi, dan/atau hak atas tanah yang telah diterbitkan.


Oleh karena itu, pada Selasa, 29 Oktober 2024, Bidang Tata Ruang Dinas BMCKTR Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 2/2024 tentang Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi Data Lahan Sawah terhadap Data Pertanahan dan Tata Ruang, Penetapan Peta LSD dan Pemberian Rekomendasi Perubahan Pengunaan Tanah pada LSD.


Dalam sambutanya, Widiya Prima Hatta, ST. MT selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas BMCKTR Propinsi Sumatera Barat menyampaikan bahwa dengan pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan Pengendalian LSD dan sekaligus dalam penyelenggaraan penataan ruang. 


Sebagai Narasumber dalam acara ini yaitu Dr. Ir. Andi  Renald, ST. MT. IPU. Asean Eng selaku Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu dari Kementerian ATR/BPN dan Elsa Puspita Agustununggrum, ST. MT selaku Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Kementerian ATR/BPN. Kedua Narasumber ini memaparkan syarat dan prosedur dalam pengajuan rekomendasi alih fungsi LSD.


Melalui pelaksanaan sosialisasi ini diharapkan tercapainya kesamaan persepsi dan pemahaman bagi pemangku kepentingan di Provinsi/Kabupaten/Kota dalam pemanfaatan tanah pada lahan sawah yang dilindungi. (*)

×
Berita Terbaru Update