Penulis : Obral Chaniago
Tanjung Lolo, MP----- Luas Hutan Lindung di Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, Provinsi Sumatera Barat, sesuai data Badan Pusat Statistik Kabupaten Sijunjung tahun 2021, sebanyak 7.774, 77 hektar, hutan suaka alam dan pelestarian hutan 783, 05 hektar, hutan produksi seluas 22.488, 09 hektar.
Sedangkan luas kecamatan Kamang Baru 929, 14 kilometer persegi.
Seyogianya di setarakan dengan 1 kilometer persegi sama dengan 100 hektar, maka luas hutan lindung plus hutan suaka alam dan hutan produksi menjadi seluas 813.312, 86 hektar.
Bila dibagi dengan per 1 kilometer persegi, maka luas Kecamatan Kamang Baru yang tersebut sebagai hutan dalam pengawasan pemerintah diluar pemukiman dan luar beragam usaha penduduk setempat mencapai sekira 8.133.128, 6 hektar atau seluas lebih dari 8, 13 kilometer persegi sebagai luas hutan yang diawasi oleh pemerintah dari 3 jenis unsur tersebut.
Sehingga luas daerah Kecamatan Kamang Baru yang telah ditempati atau tempat berusaha penduduk sampai data tahun 2021 itu terdapat lebih dari seluas 921 kilometer persegi.
Sedangkan letak hutan lindung dalam Kecamatan Kamang Baru terdapat di Jorong Lubuk Kapiyek Nagari Air Amo.
Luas daerah Kecamatan Kamang Baru yang belum ditempati penduduk sekira lebih dari 8 kilometer persegi, sesuai perbarui data Badan Pusat Statis Kabupaten Sijunjung Maret 2023.
Artinya, ada sekira 8 kilometer persegi lagi luas Kecamatan Kamang Baru yang belum terisi penduduk, atau tidak termasuk dalam catatan luas perkebunan sawit dan segala jenis pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) atau juga belum termasuk areal pengambilan segala jenis bahan galian c yang terdapat di Kecamatan Kamang Baru.
Benarkah seluas 8 kilometer persegi Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung belum terisi atau belum dimasuki penduduk sebagai tempat usaha atau segala jenis perkebunan.
Terkait ini sesuai lawatan Journalist:Obral Chaniago, menghimpun info dari masyarakat dalam lingkup Kecamatan Baru, bahwa daerah ini mengandung kekayaan harta Karun yang melimpah seperti batu kapur atau batu gamping buat bahan baku dolomit.
Selain itu bahwa info tentang Sumber Daya Alam (SDA) di Kecamatan Kamang Baru cukup melimpah seperti deposit tanah merah yang bisa diolah menjadi bahan baku pupuk sejenis pupuk NPK warna merah.
Termasuk bahan baku keramik serta 9 jenis bahan galian C di miliki oleh Kecamatan Kamang Baru.
Namun, info kawasan hutan lindung di Kecamatan Kamang Baru, masihkan perawan dengan hutannya.
Ataukah sebagai hutan lindung di daerah ini hanya tinggal cerita ?
Sampai penayangan ini dengan konfirmasi pada Kepala Dinas Kehutanan Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) Yozzarwardi belum berhasil di hubungi.
Dan, jika ditilik pula luas hutan lindung di Kecamatan Tanjung Gadang 6.880, 86 hektar, dan luas hutan produksi 1.795, 12 hektar.
Serta luas Kecamatan Tanjung Gadang 459, 79 kilometer persegi.
Dua daerah Kecamatan Tanjung Gadang yang bertetanggaan dengan Kecamatan Kamang Baru, sama memiliki SDA seperti bahan baku dolomit atau batu kapur.
Asyiknya, satu buah perusahaan produksi pupuk dolomit telah berjalan selama beberapa tahun terakhir ini.
Namun, sesuai pengamatan di lapangan perusahaan pengolahan batu kapur atau batu gamping di sana buat kebutuhan bahan baku dolomit di duga belum punya peruntukkan lahan penambangan.
Kecuali hanya membeli bahan batu gamping dari penduduk setempat.
Ataukah perusahaan pengolah dolomit terkendala dengan kawasan hutan lindung, karena sampai sekarang pun pabrik dolomit tersebut di duga belum memiliki peruntukkan lahan penambangan batu gamping.
Sampai tulisan ini di tayangkan awak media ini belum berhasil memperoleh konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Energi Sumber Mineral (ESDM) Sumbar, H. Herry Martinus terkait konfirmasi tentang galian c.
Terkait ini pula Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PT SP), Sumbar, Adib Alfikri saat di konfirmasi melalui Sekretaris Dinas DPM PT SP Yudi Ichsan mengatakan, baru 2 perusahaan penambang batu gamping yang telah memiliki perizinan antara lain, yakni atas nama CV Radit di Tanjung Lolo, dan CV Talang Malintang di Kenagarian Si Aur.
"Namun, proses keluarnya perizinan melalui DPM PT SP Sumbar telah melalui proses teknis dengan lembaga dinas terkaitnya seperti dengan Dinas ESDM tentang galian c dan dengan Dinas Kehutanan Sumbar terkait dengan di luar kawasan hutan lindung", pungkasnya. (*)